Ahad 15 Jul 2018 08:22 WIB

Mesir Vonis 24 Anggota Ikhwanul Muslimin Seumur Hidup

Hukuman dijatuhkan atas dakwaan menyulut kekerasan dan meneror para warga negara.

Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Sabtu (14/7) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi 24 anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin. Menurut laporan kantor berita resmi, MENA, hukuman dijatuhkan atas dakwaan menyulut kekerasan dan meneror para warga negara. 

Di Mesir, hukuman seumur hidup adalah 25 tahun. Hukuman itu bermula dari kasus pada 2014 silam, yaitu ketika 27 orang yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin menyelenggarakan demonstrasi di provinsi Sharqiya.

Massa yang berpawai itu dituduh melemparkan botol-botol terbakar, melakukan sabotase, merintangi lalu lintas serta menyebarkan brosur-brosur yang berisi penentangan terhadap angkatan bersenjata dan kepolisian.

Tiga anggota Ikhwanul Muslimin lainnya mendapatkan hukuman penjara tiga tahun atas dakwaan yang sama. Mesir mengalami sejumlah serangan antipasukan keamanan sejak mantan pemimpin Islamis Mohammed Mursi ditumbangkan pada 2013 melalui gerakan yang dipimpin militer.

Ikhawanul Muslimin pimpinan Mursi dimasukkan ke dalam daftar teroris pada 2014. Mursi dan sejumlah sosok terkemuka di kelompoknya telah dijatuhi vonis, mulai dari hukuman mati hingga hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan pemata-mataan.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement