Selasa 17 Jul 2018 13:52 WIB

AS Ajukan 5 Gugatan ke WTO

Robert sebut tarif pembalasan itu ilegal berdasarkan peraturan WTO

Symbol of World Trade Organization (WTO)
Foto: snus-news.blogspot.com
Symbol of World Trade Organization (WTO)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Senin mengajukan lima gugatan sengketa secara terpisah ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menentang tarif pembalasan oleh China, Uni Eropa, Kanada, Meksiko dan Turki menyusul pengenaan bea masuk atas baja dan aluminium. Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan dalam pernyataan bahwa tarif pembalasan yang totalnya mencapai lebih dari 28,5 miliar dolar AS atas ekspor AS itu ilegal berdasarkan peraturan WTO.

"Tarif-tarif ini melanggar setiap komitmen anggota WTO terhadap Perjanjian WTO," kata Lighthizer.

"AS akan menempuh semua langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan kami, dan kami mendesak mitra dagang kami untuk bekerja secara konstruktif dengan kami atas masalah yang diciptakan oleh dampak besar dari sektor baja dan aluminium."

Kantor Lighthizer menganggap bahwa tarif baja dan aluminium sesuai dengan peraturan WTO karena dikenakan berdasarkan keselamatan negara. Lighthizer mengatakan bulan lalu bahwa tindakan pembalasan tidak memiliki dasar hukum karea Uni Eropa dan negara mitra dagang lain membuat pernyataan yang salah bahwa tarif baja dan aluminium AS merupakan langkah pengamanan atau "safeguard" ilegal daripada untuk melindungi produsen AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement