REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Otoritas Malaysia membuka kembali rekening milik mantan perdana menteri Najib Razak. Namun, Komite Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menegaskan masih terus menyelidiki perkara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan SRC International. MACC mengemukakan itu dalam penjelasan kepada media di Kualalumpur pada Rabu (18/7).
MACC beranggotakan Dato' Sri Mohd Shukri Abdull (Ketua), Dato' Sri Azam Baki (Wakil), Dato' Jaafar bin Mahad (Wakil), dan Dato Samshun Baharin bin Mohd Jamil (Wakil). Mereka menegaskan bahwa menyusul masalah pembekuan dan pembukaan kembali rekening bank mantan perdana menteri Najib Razak bagi penyelidikan kasus 1MDB, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mendapati beberapa kekeliruan bukti, yang dilaporkan segelintir pihak melalui media.
SPRM membantah adanya penyiaran besar-besaran saat pembekuan akun Najib. Sementara, publikasi saat rekening Najib kembali dibuka lebih sedikit. SPRM menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembekuan rekening tersebut.
SPRM atau MACC juga ingin menjelaskan bahwa pembukaan pembekuan rekening tersebut adalah disebabkan oleh tidak ada kaitan dengan penyelidikan SRC International dan 1MDB. SPRM ingin menegaskan bahwa pembukaan pembekuan rekening tersebut bukan dilakukan atas desakan banyak pihak tetapi disebabkan oleh penyelidikan terhadap rekening tersebut telah selesai.
Terdapat rekening bank lain milik Najib, yang juga terlibat dengan SRC International Sdn Bhd dan 1MDB tidak dibekukan karena rekening tersebut telah ditutup sebelum penyelidikan SRC International dan 1MDB dimulai pada Juli 2015.
Pembekuan rekening bank milik Najib berkaitan masalah SRC International Sdn Bhd dan dana RM 2,6 miliar ketika itu tidak dapat dilakukan karena rekening tersebut telah ditutup lebih awal sebelum penyelidikan dilakukan.