Jumat 20 Jul 2018 15:01 WIB

Uni Eropa Kritik UU Negara Yahudi Israel

UE menilai UU tersebut akan semakin menyulitkan proses pencapaian solusi dua negara

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Federica Mogherini
Foto: Uni Eropa
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Federica Mogherini

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa mengkritik diterbitkannya Undang-Undang (UU) Jewish Nation State atau Negara Yahudi oleh Israel. Uni Eropa menilai UU tersebut akan semakin menyulitkan proses pencapaian solusi dua negara dengan Palestina.

"Kami prihatin, kami telah menyatakan keprihatinan ini dan kami akan terus terlibat dengan Pemerintah Israel dalam konteks ini," kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Federica Mogherini dikutip laman the Guardian, pada Kamis (19/7).

Ia menyatakan Uni Eropa akan tetap berpijak pada pendiriannya, yakni penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui mekanisme solusi dua negara. "Kami percaya solusi dua negara adalah satu-satunya jalan ke depan dan setiap langkah yang akan mempersulit atau mencegah solusi ini menjadi kenyataan harus dihindari," ujar Mogherini.

UU Jewish Nation State atau Negara Yahudi diloloskan parlemen Israel atau Knesset pada Kamis (19/7). UU itu didukung 62 anggota dan ditolak 55 anggota lainnya. Sementara dua memilih abstain.

Dengan diloloskannya UU tersebut, Israel memproklamirkan diri sebagai negara Yahudi. UU mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Selain itu, UU itu pun mencabut status bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Dengan demikian hanya terdapat bahasa Ibrani dan bahasa resmi negara.

UU tersebut diyakini akan mendorong Israel untuk terus memperluas proyek permukiman Yahudi di wilayah-wilayah pendudukan Palestina. Proyek permukiman itu telah dinyatakan ilegal di bawah hukum internasional.

Di sisi lain, UU itu juga dikhawatirkan akan semakin memarginalkan masyarakat Palestina berkewarganegaraan Israel yang mencapai 1,8 juta orang atau sekitar 20 persen dari total populasi masyarakat Israel. Berdasarkan penelitian Pew Research, 79 persen warga Palestina di Israel mengalami perlakuan diskriminatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement