Selasa 24 Jul 2018 22:05 WIB

Chengdu Cina akan Terbitkan Bebas Visa Singgah

Indonesia tidak termasuk ke dalam 51 negaa bebas visa singgah Chengdu.

Red: Nur Aini
Bayi-bayi panda di Pusat Riset Chengdu untuk Penangkaran Panda di Chengdu, provinsi Sichuan, Tiongkok (REUTERS/China Daily)
Foto: antara
Bayi-bayi panda di Pusat Riset Chengdu untuk Penangkaran Panda di Chengdu, provinsi Sichuan, Tiongkok (REUTERS/China Daily)

REPUBLIKA.CO.ID, CHENGDU -- Pemerintah Kota Chengdu, Cina, akan mengeluarkan kebijakan bebas visa singgah di Ibu Kota Provinsi Sichuan itu selama 144 jam. Kebijakan tersebut diajukan kepada Dewan Pemerintah Cina untuk mendapatkan persetujuan, kata CRI, siaran radio resmi pemerintah setempat, Selasa (24/7).

Sebelumnya, pemerintah kota Chengdu memberlakukan bebas visa singgah selama 72 jam bagi pemegang paspor dari 51 negara. Pemegang paspor dari 51 negara terdaftar itu mendapatkan kemudahan dalam melakukan perjalanan di Chengdu di sela-sela menunggu pesawat, yang hendak mengangkut mereka ke berbagai negara tujuan, kata People's Daily.

Perpanjangan masa bebas visa singgah itu untuk meningkatkan program pembangunan kota setelah Chengdu diarahkan sebagai tujuan utama wisatawan asing di Cina. Namun, Indonesia tidak termasuk daftar negara yang mendapatkan bebas visa di daerah endemik panda itu.

Padahal, kota di wilayah barat daya Chna itu adalah salah satu pemasok utama wisatawan Cina ke Indonesia. Hal itu ditunjang dengan penerbangan langsung, baik menggunakan pesawat carter maupun reguler, ke Denpasar, Bali, dan Manado, Sulawesi Utara.

Untuk wilayah Cina, pemegang paspor Indonesia hanya bisa mendapatkan bebas visa kunjungan selama 30 hari ke Hainan. Selain itu, bebas visa selama enam hari hanya bisa dilakukan oleh pemegang paspor negara ASEAN, termasuk Indonesia, dalam kunjungan berkelompok ke kota Guilin, Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, yang hanya bisa keluar-masuk melalui bandar udara Liangjiang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement