Rabu 25 Jul 2018 16:32 WIB

Turki Susun Regulasi Keamanan Pengganti Status Darurat

Status darurat Turki telah dicabut pada 18 Juli 2018 setelah upaya kudeta gagal.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: PA-EFE/KAYHAN OZER
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Parlemen Turki diperkirakan akan mengadakan pemungutan suara terakhir pada Rabu (25/7) untuk mengesahkan undang-undang keamanan. Undang-undang tersebut akan memberikan otoritas kekuatan kontra-terorisme yang luas menyusul pencabutan status darurat yang diberlakukan setelah kudeta militer dua tahun lalu.

Para anggota parlemen menyelesaikan persetujuan rancangan undang-undang pada  Selasa malam (24/7). Regulasi memberikan wewenang yang lebih luas kepada gubernur lokal, memperpanjang periode penahanan, dan memungkinkan pemecatan pegawai publik jika memiliki hubungan dengan organisasi teroris atau ancaman terhadap keamanan nasional.

Keadaan darurat, yang mulai diberlakukan pada 2016 lalu, berakhir pada 18 Juli 2018. Tetapi lawan Presiden Tayyip Erdogan mengatakan kebijakan terbaru Erdogan akan memberinya kekuatan untuk semakin menahan perbedaan pendapat.

Di bawah sistem presidensial, Erdogan mampu mengeluarkan keputusan tentang hal-hal eksekutif dan mengangkat serta memecat pegawai negeri senior, termasuk beberapa hakim dan jaksa.

PBB mengatakan pada Maret lalu sekitar 160 ribu orang telah ditahan di bawah keadaan darurat. Selain itu, sekitar 160 ribu pegawai negeri telah diberhentikan. Dari mereka yang ditahan, sekitar 77 ribu telah secara resmi dituntut dan dipenjara selama persidangan.

Sikap Erdogan yang memberlakukan keadaan darurat dianggap sebagai langkah untuk mengekang perbedaan pendapat. Tetapi Turki mengatakan langkah-langkah itu diperlukan untuk memerangi ancaman terhadap keamanan nasional.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement