Rabu 01 Aug 2018 15:45 WIB

Warga Palestina Bergerak untuk Batalkan UU Negara Yahudi

UU Negara Yahudi menyabotase cerita bangsa Palestina.

Rep: Marniati/Kamran/ Red: Teguh Firmansyah
Unjuk rasa yang menentang adanya rencana UU Negara Bangsa Yahudi yang digelar di Tel Aviv beberapa waktu lalu
Foto: Al Monitor
Unjuk rasa yang menentang adanya rencana UU Negara Bangsa Yahudi yang digelar di Tel Aviv beberapa waktu lalu

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Warga Palestina di Israel  berupaya untuk membatalkan undang-undang  Negara Yahudi atau Jewish Nation-State yang disahkan 19 Juli lalu. Undang-undang ini secara eksklusif mendefinisikan Israel sebagai negara orang-orang Yahudi.

Seperti dilansir Aljazirah, Rabu (1/8), warga Palestina ini merencanakan serangkaian tindakan termasuk pemogokan umum dan kampanye internasional.

Anggota Palestina dari Knesset atau parlemen Israel, menggambarkan pengesahan undang-undang itu sebagai upaya untuk menyabotase "cerita dan narasi" Palestina."Ini adalah upaya untuk menghancurkan seluruh retorika sejarah Palestina. Itu bertentangan dengan seluruh rakyat," kata anggota dewan di Knesset, Ahmad Tibi.

Undang-undang yang mirip dengan konstitusi ini hanya memberi hak kepada orang Yahudi dalam menentukan nasib mereka sendiri. Ini juga menghilangkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Bahasa Arab diturunkan menjadi 'status khusus'.

Selain itu, undang-undang juga memungkinkan otoritas Israel untuk memperluas aneksasi negara atas tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.

Baca juga, Turki Kecam UU Negara Bangsa Yahudi Israel.

Undang-undang Jewish Nation-State ini didukung oleh 62 suara dan 55 menolak. Banyak pihak yang mengkritik undang-undnag karena dinilai menyerupai sistem apartheid.  Undang-undang dikhawatirkan mendorong superioritas etnis dan lebih  memarginalkan sekitar 1,8 juta warga Palestina dengan kewarganegaraan Israel dan minoritas kecil lainnya.

"Kami sekarang mengharapkan untuk menyusun dukungan dalam proposal hukum yang bersifat rasis. Kami harus siap menghadapi mereka dan memerangi mereka di parlemen dan di tingkat publik juga," kata anggota Knesset, Aida-Touma Suleiman.

Sejak pengesahan undang-undang, High Follow-up Committee- sebuah badan perwakilan untuk warga Palestina Israel - telah bertemu untuk membahas cara dalam menyikapi pengesahan undang-undang itu.

Berbagai faksi politik dalam komite telah sepakat untuk meluncurkan serangkaian tindakan balasan. Tindakan pertama dijadwalkan pada 8 Agustus mendatang. Nantinya warga Palestina dari berbagai kota akan berusaha memblokir jalan utama menuju gedung Knesset selama sesi luar biasa yang diserukan oleh Joint List, sebuah aliansi dari empat partai yang didominasi Arab di parlemen Israel.

Komite  juga akan segera mengumumkan hari nasional anti-apartheid.  Sebuah petisi untuk membatalkan undang-undang juga akan segera diterbitkan dengan harapan dapat mengumpulkan setidaknya 500 ribu tanda tangan. Pemogokan umum juga dilakukan.

"Tujuannya adalah untuk menggambarkan dampak dari kontribusi sehari-hari. Kami juga mempertimbangkan kemungkinan membacakan pidato kami dalam bahasa Arab selama sesi parlemen yang akan datang, sebagai protes atas pencabutan status bahasa Arab sebagai bahasa resmi," kata Tibi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement