Kamis 02 Aug 2018 11:43 WIB

Israel Luncurkan Pusat Warisan Yahudi di Yerusalem

Tokoh politik AS ikut hadir dalam peluncuran tersebut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Yerusalem
Foto: AP
Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel melakukan peluncuran pusat warisan Yahudi baru di Yerusalem, Rabu (1/8). Pusat tersebut akan ditempatkan di sebuah sinagoge Yemenite di lingkungan Palestina di Silwan di Yerusalem Timur.  Seperti dilaporkan Anadolu Agency, acara peluncuran pusat warisan Yahudi itu dihadiri Menteri Urusan Yerusalem Ze'ev Elkin dan Menteri Kebudayaan Israel Miri Regev.

Mantan gubernur Arkansas dan kandidat presiden Amerika Serikat (AS) Mike Huckabee turut berpartisipasi dalam acara tersebut.  Pembangunan pusat Yahudi itu diperkirakan akan menelan biaya sekitar 1 juta dolar AS. Sinagoge Yemenite tempat pusat itu berada akan segera direnovasi.

Israel tengah dihujani kritik dan kecaman karena mengesahkan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi. UU itu mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi. Melalui UU Negara Bangsa , Israel pun mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya.

UU Negara Bangsa mencabut bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Dengan demikian hanya bahasa ibrani yang menjadi satu-satunya bahasa resmi.

Baca juga, Turki Kecam UU Negara Bangsa Yahudi Israel.

UU yang memiliki kedudukan mirip konstitusi itu dikhawatirkan akan memperluas aneksasi Israel atas tanah Palestina di wilayah pendudukan yakni di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Hal ini karena UU Negara Bamgsa menyebut perluasan permukiman Yahudi merupakan nilai nasional.

Dengan kata lain, UU Negara Bangsa mendorong dan mempromosikan kegiatan pembangunan mereka, termasuk di wilayah pendudukan. Padahal PBB telah menyatakan pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal menurut hukum internasional.

UU Negara Bangsa Yahudi juga dikhawatirkan akan semakin memarginalkan masyarakat Palestina berkewarganegaraan Israel yang mencapai 1,8 juta orang atau sekitar 20 persen dari total populasi masyarakat Israel.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam Undang-Undang Tanah Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel pada 19 Juli 2018. "Saya ingin membahas tentang pernyataan mengenai Jewish Statement Law pada tanggal 19 Juli 2018 oleh parlemen Israel. Disahkannya Undang-undang (Tanah Yahudi) tersebut telah menafikan hak-hak warga Palestina di Israel," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement