Senin 06 Aug 2018 22:42 WIB

Irak Hukum Seumur Hidup Warga Prancis dan Jerman

Sekitar 20 wanita asing telah dijatuhi hukuman mati karena bergabung dengan ISIS.

Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan Irak pada Senin (6/8) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Prancis dan seorang wanita Jerman sesudah menyatakan mereka bersalah karena menjadi anggota ISIS.

Hakim Suhail Abdullah membacakan hukuman itu di Pengadilan Pidana Pusat Irak, dengan menyatakan menemukan warga Prancis Lahcen Ammar Gueboudj (55 tahun) dan orang Jerman, Nadia Rainer Hermann (22) bersalah karena bergabung dengan kelompok petempur garis keras tersebut. Amar tersebut dapat dibanding.

Hermann sudah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memasuki Irak secara gelap. Petugas kedutaan dan penerjemah dari kedua negara itu menghadiri sidang pada Senin tersebut.

ISIS merebut sepertiga wilayah Irak pada 2014 tetapi sebagian besar dikalahkan di sana dan di negara tetangga, Suriah, pada tahun lalu. Pemerintah Irak menyatakan kemenangan atas kelompok itu pada Desember.

Irak mengadili ratusan anggota anggota kelompok itu, banyak dari mereka ditangkap saat benteng kelompok tersebut runtuh di seluruh Irak. Mereka termasuk ratusan orang asing. Sekitar 20 wanita asing, termasuk warga negara Turki, Jerman dan Azerbaijan, telah dijatuhi hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement