Kamis 09 Aug 2018 05:05 WIB

Mantan Presiden El Salvador Akui Cuci Uang

Saca melakukan pencucian uang senilai Rp 4,3 triliun.

Mantan presiden El Salvador Antonio Saca (kanan) bersama pejabat pemerintahan lain yang dituduh korupsi saat audiensi dengan hakim di Isidro Menendez Judicial Complex di San Salvador, El Salvador, Selasa (7/8).
Foto: AP Photo/Salvador Melendez
Mantan presiden El Salvador Antonio Saca (kanan) bersama pejabat pemerintahan lain yang dituduh korupsi saat audiensi dengan hakim di Isidro Menendez Judicial Complex di San Salvador, El Salvador, Selasa (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SAN SALVADOR -- Mantan presiden El Salvador Antonio Saca dalam persidangan menyatakan diri bersalah melakukan penggelapan dan pencucian uang lebih dari 300 juta dolar AS (sekitar Rp 4,3 triliun) selama menjalankan pemerintahan. Hal tersebut diungkapkan pengacaranya Lisandro Quintanilla, Selasa (7/8).

Pengakuan itu muncul saat Saca berupaya mendapat pengurangan hukuman penjara baginya. Dalam dokumen, yang disampaikan kepada jaksa agung pada Juli, Saca menyatakan diri bersalah.

Pengakuan itu ia berikan sebagai imbalan bagi pengurangan masa hukumannya di penjara, dari 30 tahun menjadi 10 tahun. Tim jaksa mengatakan menerima pengakuan tersebut dan memohon hakim segera mengeluarkan putusan.

"Ini bukan prosedur yang disingkat, ini tidak berarti kasus tersebut hilang. Pada kenyataannya, kami mengajukan usul hukuman penjara 10 tahun bagi sang mantan presiden republik ini," kata kepala satuan penyelidik keuangan kejaksaan agung Jorge Cortez.

Saca menjabat sebagai presiden dari 2004 hingga 2009. Ia dan enam pejabat tinggi negara lainnya disidangkan atas tuduhan serupa.

Mereka semua dituding memindahkan dana negara ke rekening pribadi mereka di bank untuk menguntungkan kalangan perorangan dan perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan mantan presiden serta beriklan untuk partainya, Persekutuan Republik Nasionalis (ARENA). Saca (53 tahun) ditangkap pada Oktober 2016 saat menghadiri pernikahan salah satu putranya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement