Jumat 10 Aug 2018 12:39 WIB

Kosta Rika Cabut Larangan Pernikahan Sesama Jenis

Legislatif diberi waktu 18 bulan untuk mengubah Undang-undang yang ada.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, KOSTA RIKA -- Kosta Rika akan melegalkan hubungan sesama jenis. Mahkamah Agung Kosta Rika telah memutuskan larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak konstitusional dan diskriminatif.

Dilansir BBC, Jumat (10/8), putusan pengadilan memberi legislator negara batas waktu 18 bulan untuk mengubah undang-undang saat ini. Presiden Kosta Rika menyambut keputusan itu.

Dia mengatakan ingin menjamin bahwa tidak ada orang yang akan menghadapi diskriminasi untuk orientasi seksual mereka. Namun banyak anggota parlemen  evangelis (penganut Kristen taat) yang sangat menentang pernikahan sesama jenis.

Seorang hakim Mahkamah Agung, Fernando Castillo, mengatakan pada konferensi pers pada hari Rabu bahwa larangan itu akan secara otomatis berhenti dan menjadi legal dalam 18 bulan, bahkan jika tidak ada tindakan yang diambil oleh legislatif.

Ruang legislatif memiliki 57 kursi. Sebanyak 14 di antaranya dipegang oleh anggota Evangelis. Putusan akhir hari Rabu sesuai dengan putusan yang dikeluarkan pada bulan Januari oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika yang mengatakan pernikahan sesama jenis harus diakui oleh semua anggota penandatangannya.

Enrique Sanchez, legislator gay pertama negara itu, mengatakan kepada AFP bahwa dia tidak percaya majelis akan membuat perubahan hukum di antara mereka. Dia adalah anggota Citizen Action Party, yang dipimpin oleh Presiden Carlos Alvarado yang berkuasa di platform pro-LGBT.

Presiden Alvarado adalah mantan penyanyi rock dan novelis, yang memenangkan pemilihan presiden pada bulan April setelah kampanye di mana hak LGBT menjadi isu utama.

Dia mengalahkan lawannya yang seorang pendeta injili Fabricio Alvarado, yang bersumpah akan menentang putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia tentang hak-hak sesama jenis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement