Jumat 10 Aug 2018 13:03 WIB

Selandia Baru akan Larang Penggunaan Kantong Plastik

Pengecer terancam denda 51 ribu pounds jika masih menyediakan kantong plastik.

Rep: marniati/ Red: Dwi Murdaningsih
Sampah plastik
Foto: abc news
Sampah plastik

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada tahun depan. Dilansir dari Guardian, Jumat (10/8), pengecer di negara itu akan diberi waktu enam bulan untuk berhenti menyediakan kantong plastik atau didenda hingga 51 ribu pounds.

"Kami akan menghentikan kantong plastik sekali pakai sehingga kami dapat lebih baik menjaga lingkungan kami dan menjaga reputasi Selandia Baru yang bersih dan hijau ," kata Perdana menteri Jcinda Ardern.

Ia mengatakan setiap tahun Selandia Baru menggunakan ratusan juta kantong plastik sekali pakai. Ini mencemari lingkungan pesisir dan laut dan menyebabkan kerusakan serius bagi semua jenis kehidupan laut.

Cile Terbitkan Undang-undang Larang Penggunaan Plastik

Untuk itu Selandia Baru akan melakukan tindakan untuk menangani masalah ini. Tindakan pemerintah dilatarbelakangi oleh sebuah petisi yang ditandatangani sekita 65 ribu orang. Mereka menyerukan pelarangan penggunaan kantong plastik.

“Ini juga merupakan persoalan terbesar yang diberikan anak sekolah kepada saya,” katanya.

Selandia Baru menjadi salah satu negara yang memiliki peringkat tertinggi dalam produksi limbah perkotaan per kapita di negara maju. Sebanyak 750 juta kantong  plastik digunakan setiap tahun atau 154 per orang.

Kedua jaringan supermarket utama Selandia Baru dan beberapa pengecer besar di negara tersebut telah mengatakan bahwa mereka akan menghilangkan kantong sekali pakai pada akhir 2018.

Pemimpin oposisi  Selandia Baru, Simon Bridges, menuduh pemerintah hanya berfokus pada hal kecil yang  tidak akan membuat perbedaan nyata.

"Langkah-langkah yang diperkenalkan oleh pemerintah sebelumnya bersama industri  sudah melihat pengurangan lebih dari 75 persen dalam penggunaan kantong plastik tanpa peraturan baru dan biaya yang lebih tinggi," katanya.

Menurutnya, warga Selandia Baru akan  mengurangi penggunaan kantong plastik  karena mereka menyadari hal tersebut merupakan tindakan benar. "Mereka tidak perlu diberitahu apa yang harus dilakukan oleh pemerintah yang semakin terlihat seperti mengetahui apa yang terbaik," tambahnya.

Secara global lebih dari 40 negara telah melarang kantong plastik. PBB melaporkan negara yang pertama melakukannya adalah Bangladesh pada  2002. Afrika Selatan melarang tas plastik pada  2003, setelah menyatakan sampah kantong plastik begitu banyak di seluruh negeri.

Perdebatan baru-baru ini terjadi di Australia, di mana sebagian besar negara bagian dan teritori telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dua jaringan supermarket besar Australia, Coles dan Woolworths, mengumumkan bahwa mereka akan melarang kantong plastik nasional dan berhenti menyediakan tas sekali pakai pada akhir Juni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement