REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru menerbitkan undang-undang yang melarang warga negara asing membeli rumah di negara itu. Ini dilakukan setelah Selandia Baru mengalami krisis perumahan dan telah menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan tempat tinggal.
Dilansir Aljazirah, Kamis (16/8), RUU Amandemen Investasi Luar Negeri, yang disahkan oleh parlemen pada Rabu (15/8), bertujuan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi penduduk, terutama bagi pembeli pertama. "Pemerintah percaya bahwa Selandia Baru tidak boleh dikalahkan oleh pembeli asing yang lebih kaya," ujar Menteri Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi David Parker, dalam sebuah pernyataan.
Baik itu danau yang indah atau estat depan laut, atau rumah pinggiran kota yang sederhana, hukum ini memastikan bahwa pasar untuk rumah diatur di Selandia Baru. Bukan di pasar internasional.
Orang asing yang sudah memiliki rumah di negara itu tidak akan terpengaruh oleh undang-undang ini. Undang-undang juga memberi kebebasan kepada warga negara Australia dan Singapura karena perjanjian perdagangan bebas bilateral. Pembeli luar negeri akan tetap diizinkan membeli properti baru dan lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan rumah.
Menurut statistik pemerintah, sekitar tiga persen rumah yang dibeli dalam tiga bulan pertama tahun ini dibeli oleh warga negara asing. Di antaranya warga negara Cina, Australia dan Inggris.
Di Auckland, kota terpadat di negara itu, pembeli asing menyumbang hampir enam persen dari semua pembelian rumah yang dilakukan selama periode yang sama.
Oposisi menentang keberadaan undang-undang ini. Politisi National Party, Judith Collins, menyebut pemerintah menyalahkan orang asing atas masalah perumahan yang ada di negara itu.
"RUU ini dalam banyak hal seperti menggunakan palu untuk mencoba menghancurkan kacang kecil," katanya.
Kepala Eksekutif Real Estate Institute of New Zealand (REINZ) juga mengkritik undang-undang ini. "Kami tidak percaya bahwa melarang pembeli asing membeli properti di Selandia Baru akan berdampak pada harga rumah. Ini juga tidak akan membantu orang untuk membeli rumah pertama mereka," kata Bindi Norwell.
Menurut Reserve Bank of New Zealand harga rumah di Selandia Baru melonjak lebih dari 60 persen dalam 10 tahun terakhir. Sementara itu, tingkat kepemilikan rumah turun pada tahun lalu menjadi 63,2 persen secara nasional. Ini tingkat terendah sejak 1951.