Jumat 17 Aug 2018 12:15 WIB

Pentagon: Cina akan Bangun PLTN di Laut Cina Selatan

Pembangunan PLTN di Laut Cina Selatan ini akan dimulai sebelum 2020

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Pulau di kawasan konflik laut Cina Selatan
Foto: VOA
Pulau di kawasan konflik laut Cina Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pentagon mengeluarkan peringatan tentang rencana Cina membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di pulau-pulau reklamasinya di Laut Cina Selatan. Hal itu diungkap Pentagon dalam laporannya yang diserahkan ke Kongres Amerika Serikat (AS). 

"Cina mengindikasikan rencana pembangunan, mungkin akan dilakukan untuk sumber daya di pulau-pulau Laut Cina Selatan yang rawan angin topan dengan PLTN yang mengambang," kata Pentagon dalam laporannya yang berjudul "Milirary and Security Development Involving the People's Republic of China", dikutip laman TIME, Jumat (17/8). 

"Rencana Cina memberdayakan pulau-pulau ini dapat menambah elemen nuklir ke perselisihan teritorial," kata Pentagon menambahkan dalam laporannya. 

Menurut Pentagon pembangunan PLTN itu akan dilakukan Cina secepatnya. "Pembangunan dilaporkan akan dimulai sebelum 2020," katanya. 

Laut Cina Selatan merupakan wilayah perairan strategis yang berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Cina mengklaim hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan sebagai bagian dari teritorialnya. 

Namun hal itu ditentang oleh negara-negara Asia Tenggra yang berbatasan dengannya. Aksi saling klaim sempat menimbulkan ketegangan dan berpotensi memicu konflik. 

ASEAN dan Cina telah menandatangani Declaration of the Conduct of Parties (DOC) di Kamboja pada November 2002. Deklarasi itu memuat komitmen Cina dan negara-negara ASEAN untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi. 

Kemudian pada 2011 Cina dan ASEAN kembali berhasil menyepakati Guideline for the Implementation of the DOC. Kesepakatan tersebut menandai dimulainya pembahasan awal mengenai pembentukan Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan. 

Fungsinya adalah menghadirkan seperangkat mekanisme atau peraturan tata perilaku untuk negara-negara yang berkepentingan di Laut Cina Selatan. Dengan demikian, potensi pecahnya konflik akibat tumpang tindih klaim dapat diredam. 

Draf negosiasi COC telah disepakati ASEAN dan Cina ketika ASEAN menggelar pertemuan tingkat menteri luar negeri di Singapura pada Agustus lalu. Hal itu dinilai merupakan perkembangan besar dalam upaya penyelesaian sengketa di Laut Cina Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement