Jumat 24 Aug 2018 13:39 WIB

Pengadilan Perberat Hukuman Mantan Presiden Korsel

Hukuman Park Geun-hye menjadi 25 tahun penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan tinggi Korea Selatan (Korsel) meningkatkan  hukuman mantan presiden Park Geun-hye menjadi 25 tahun penjara. Hukuman itu lebih lama satu tahun dari vonis sebelumnya yakni 24 tahun kurungan.

Merujuk pada dokumen pengadilan, lembaga peradilan mendapati kongsi antara Park dan temannya Choi Soon-sil untuk menerima puluhan miliar won dari konglomerat besar. Dana tersebut mereka gunakan untuk membantu keluarga Choi dan mendanai yayasan nirlaba yang dimiliki olehnya.
 
Pengadilan menilai, kesepakatan yang tidak etis antara kekuatan politik dengan kekuatan finansial telah merusak esensi demokrasi. Hal tersebut juga sudah mengubah tatanan ekonomi pasar sehingga membuat ketidakpercayaan mendalam pada masyarakat. 
 
"Hukuman yang ketat tidak dapat dihindari," kata Hakim Ketua Kim Mun-suk saat membacakan keputusan banding.
 
Baca juga, Mantan Presiden Korsel Dituntut 30 Tahun Penjara.
 
Pengadilan juga memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada Park sebesar 20 miliar won atau setara dengan 17,8 juta dolar Amerika Serikat (AS).
 
Sanksi finansial diberikan setelah pengadilan memutuskan bersalah atas penyelewengan kekuasaan, suap dan kekerasan yang dilakukan Park Geun-hye.
 
Sebelumnya, dalam keputusan pengadilan tingkat bawah pada April lalu, Park Geun-hye divonis hukuman 24 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding atas ketetapan hakim guna mencari hukuman yang lebih keras.
 
Park Geun-hye merupakan pemimpin wanita pertama Korsel yang terpilih secara demokratis. Park selanjutnya tersingkir dari kursi kepala negara setelah kalah dalam pemilu oleh Moon Jae-in. Wanita 66 tahun itu telah mendekam di penjara sejak 31 Maret 2017.
 
Pengadilan lain di Korsel memvonis Park pada Juli lalu hingga delapan tahun penjara dalam kasus terpisah yang timbul dari skandal  sama. Pengadilan tersebut menyatakan Park bersalah atas tuduhan menyebabkan hilangnya dana pemerintah dan mencampuri pemilihan parlemen pada 2016.
 
Park telah dibela oleh pengacara negara setelah mantan tim pembelanya mundur secara massal tahun lalu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengadilan Seoul yang menangani kasusnya, termasuk perpanjangan penahanannya.
 
 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement