REPUBLIKA.CO.ID, THE HAUGE - Para pengacara Iran akan meminta Pengadilan Internasional untuk memerintahkan Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi yang diberikan oleh pemerintahan Trump terhadap Teheran pada Senin (27/8) waktu setempat.
Perkara hukum tersebut diajukan ke International Court of Justice (ICJ) yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia. Mereka menggugat sanksi AS karena merusak ekonomi yang lemah dan melanggar perjanjian persahabatan tahun 1955. Sementara AS yang mengeluarkan sanksi belum mengeluarkan tanggapan publik.
Para pengacara AS yang diharapkan untuk berpendapat pada pengadilan perserikatan bangsa-bangsa (PBB), mengatakan, semestinya pengadilan dunia tidak memiliki yurisdiksi dalam urusan ini. AS berpendapat perjanjian persahabatan sudah tidak lagi berlaku dan sanksi yang dijatuhkan Washington terhadap Teheran tidak melanggar hal itu.
ICJ merupkan pengadilan PBB untuk menyelesaikan perselisihan internasional. Putusan yang diberikan bersifat mengikat, tapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. Pada beberapa kesempatan, pengadilan ini tidak jarang diabaikan oleh beberapa negara termasuk AS.
Presiden Donald Trump menarik diri dari fakta nuklir 2015 antar Iran dan lima anggota tetap dewan keamanan PBB. Berdasarkan kesepakatan 2015, yang dianggap Trump sebagai cacat data, Iran mengekang program nuklirnya yang disengketakan di bawah pengawasan PBB.
ICJ sejauh ini telah memutuskan perjanjian 1955 masih berlaku, meskipun telah ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam 1979 yang memicu beberapa dekade hubungan yang renggang dengan Washington.