Selasa 28 Aug 2018 16:16 WIB

Tim PBB Salahkan Aliansi Saudi dan Houthi dalam Perang Yaman

Anak-anak berusia 11 hingga 17 tahun diwajibkan untuk berperang.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Salah satu sudut kota di Yaman yang hancur akibat perang.
Foto: Reuters
Salah satu sudut kota di Yaman yang hancur akibat perang.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh aliansi militer Saudi-Uni Emirat Arab melakukan kejahatan perang di Yaman. Serangan udara oleh koalisi pimpinan Saudi di pasar, pernikahan dan kapal-kapal nelayan telah menimbulkan banyak korban sipil.

Arab Saudi memimpin aliansi yang didukung Barat. Mereka berusaha  mengembalikan pemerintah yang diakui secara internasional Presiden Yaman Abd-Rabbu Mansour Hadi. Hadi digulingkan dari ibvukota Sanaa oleh milisi Houthi pada  2015.

PBB mengatakan, Houthi menembakkan rudal ke Arab Saudi, memblokir pengiriman pasokan ke Taiz dan menembaki kota strategis dari dataran tinggi. Mereka juga melakukan penyiksaan dan kejahatan perang.

Menurut para ahli independen dalam laporan pertama mereka kepada Dewan Hak Asasi Manusia, pasukan koalisi telah memberlakukan pembatasan ketat pada pelabuhan Laut Merah dan bandara Sanaa. Ini menghalangi pasokan penting bagi warga Yaman yang mungkin juga merupakan kejahatan internasional. Sebanyak, 8,4 juta warga berada di ambang kelaparan.

Prosedur pemeriksaan tambahan koalisi di pelabuhan Hudaiddah telah memiliki efek mengerikan pada pelayaran komersial. Meskipun hingga kini koalisi atau PBB tidak menemukan senjata yang diselundupkan ke Yaman. 

Baca juga, Presiden Yaman Ajak Seluruh Warga Perangi Houthi.

"Serangan udara koalisi telah menyebabkan sebagian besar korban sipil yang terdokumentasi. Dalam tiga tahun terakhir, serangan udara tersebut telah menghantam daerah pemukiman, pasar, pemakaman, pernikahan, fasilitas penahanan, perahu sipil dan bahkan fasilitas medis," kata PBB dalam laporannya.

Penyelidikan terhadap 11 insiden penyerangan koalisi memicu keprihatinan serius. Serangan yang memicu korban sipil atau struktur yang dilindungi oleh hukum kemanusiaan internasional merupakan pelanggaran terhadap hukum.

"Individu dalam pemerintah (Yaman) dan koalisi, termasuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, mungkin telah melakukan serangan yang melanggar prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas dan tindakan pencegahan yang mungkin termasuk kejahatan perang," kata para ahli.

Tim ahli PBB mengaku telah menyusun daftar tersangka. Belum ada reaksi segera dari pemerintah yang menerima salinan laporan lanjutan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Laporan 41 halaman itu menyebutkan semua pihak telah mewajibkan anak-anak berusia  11 dan 17 tahun untuk berpartisipasi dalam perang. Ini juga merupakan kejahatan perang. Laporan ini dirilis menjelang pembicaraan damai antara pemerintah dan Houthi pada 6 September di Jenewa. Panel, dipimpin oleh ahli Tunisia Kamel Jendoubi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement