Rabu 29 Aug 2018 16:03 WIB

Myanmar Tolak Laporan Genosida Rohingya dari PBB

Myanmar tuding Dewan HAM PBB membuat tuduhan palsu.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Sejumlah anak Rohingya bermain di Kamp Pengungsi Rohingya di Propinsi Sittwe, Myanmar.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Sejumlah anak Rohingya bermain di Kamp Pengungsi Rohingya di Propinsi Sittwe, Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Seorang juru bicara pemerintah Myanmar pada Rabu (29/8) menolak laporan penyelidik PBB yang meminta pejabat militer Myanmar dituntut karena genosida Rohingya. Ia mengatakan masyarakat internasional telah membuat tuduhan palsu.

Komentarnya itu muncul sehari setelah laporan PBB yang menyerukan kepada pejabat Myanmar untuk menghadapi tuduhan genosida atas tindakan terhadap Muslim Rohingya tahun lalu.

"Sikap kami jelas dan saya ingin mengatakan dengan tajam bahwa kami tidak menerima resolusi apapun yang dilakukan oleh Dewan Hak Asasi Manusia," kata Juru bicara pemerintah utama, Zaw Htay, dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan di media pemerintah.

Ia mengatakan Myanmar tidak mengizinkan para penyelidik PBB masuk ke negaranya. "Itu sebabnya kami tidak setuju dan tidak menerima resolusi apapun yang dibuat oleh Dewan Hak Asasi Manusia," katanya.

Dia menambahkan bahwa Myanmar tidak memiliki toleransi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.  Myanmar telah membentuk Komisi Penyelidikan untuk menanggapi "tuduhan palsu" yang dibuat oleh PBB dan komunitas internasional lainnya.

Pihak berwenang awal tahun ini membentuk sebuah panel yang terdiri dari dua anggota lokal dan dua anggota internasional, diplomat Filipina Rosario Manalo dan Kenzo Oshima, mantan duta besar Jepang untuk Amerika Serikat dalam menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia.

Myanmar membantah sebagian besar tuduhan. Menurut Myanmar, militer menanggapi ancaman dari militan Rohingya, yang menyerang pos polisi di seluruh negara bagian Rakhine barat.

"Jika ada kasus terhadap hak asasi manusia, berikan saja kami bukti kuat, catatan, dan tanggal sehingga kami dapat mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar peraturan," kata Zaw Htay.

Pada hari yang sama ketika PBB merilis laporannya, Facebook menutup akun jenderal angkatan darat Min Aung Hlaing dan pejabat militer lainnya. Facebook menuduh para pejabat itu menggunakan media sosial Facebook untuk menyebarkan kebencian dan informasi yang salah.

Dalam wawancara yang diterbitkan pada Selasa, Zaw Htay mengatakan pemerintah tidak memerintahkan penyebaran itu dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan Facebook. Menurutnya, kondisi tersebut telah menyebabkan meningkatnya kritik dan ketakutan di antara orang-orang. Pemerintah sipil Myanmar berbagi kekuasaan dengan militer, yang mengontrol kementerian utama termasuk urusan dalam negeri dan imigrasi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement