Senin 03 Sep 2018 12:08 WIB

Miliuner Cina Ditahan Polisi AS, Ini Penyebabnya

CEO raksasa online JD.com ditangkap atas tuduhan pelanggaran seksual.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
JD.com
Foto: JD
JD.com

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengusaha e-commerce Cina Liu Qianhdong atau kerap dikenal sebagai Richard Lu diamankan pihak kepolisian Amerika Serikat (AS) di Minneapolis.

Menurut catatan dari penjara kabupaten Hennepin, Liu, pendiri dan CEO raksasa online JD.com ditangkap atas tuduhan pelanggaran seksual pada Jumat (31/9) malam. Ia kemudian dilepas pihak kepolisian pada Sabtu (1/9) sore waktu setempat.

Departemen kepolisian Minnepolis mengatakan, penyelidikan mengenai kasus Liu masih akan terus dilanjutkan. Meski begitu, polisi tidak memberikan rincian penangkapan atas tuduhan terhadap Liu tersebut.

"Dia (Liu) ditangkap Jumat malam dan dibebaskan Sabtu sore, Dia dibebaskan sambil kami menunggu pengaduan resmi," ujar Petugas Informasi Publik John Elder kepada AFP, Senin (3/9).

Seperti diketahui, di negara bagian Minnesota, perilaku seksual kriminal mencakup spektrum luas aktivitas seksual non-konsensual.

Baca juga, Pelaku Kejahatan Seksual dari Polisi Sampai Guru Ditangkap.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan yang diunggah di jaringan media sosial Cina, Weibo, JD.com menegaskan Liu telah ditangkap atas tuduhan palsu selama perjalanan bisnis dia.

Pernyataan itu, bertentangan dengan polisi AS. Dalam keterangannya pernyataan itu menambahkan pihak berwenang tidak menemukan bukti kesalahan dan membebaskan Liu untuk melanjutkan perjalanan bisnis-nya.

Didirikan pada 1998, perusahaan Fortune Global 500 adalah perusahaan e-commerce terbesar kedua di Cina dan pesaing agresif Alibaba. Perusahaan itu menawarkan pengalaman belanja "satu atap" ke lebih dari 300 juta pelanggan aktif di Cina, dengan pengiriman hari yang sama.

Pada Juni, Google mengumumkan akan menginvestasikan lebih dari setengah miliar dolar ke JD.com sebagai bagian dari langkah untuk memperluas layanan ritel di seluruh dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement