Senin 03 Sep 2018 15:59 WIB

Untuk Apa Kebijakan Zonasi Guru?

Apkasi meminta zonasi guru diikuti kebijakan redistribusi guru.

Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Gumanti Awaliyah, Rr Laeny Sulistyawati

Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi guru diharapkan tak sekadar keinginan untuk pemerataan. Namun, zonasi guru tersebut bisa menjadi sebuah strategi untuk pendistribusian atau pemerataan guru yang selama ini kurang efektif.

Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Muhammad Abduhzen, menilai, sistem zonasi guru merupakan ide bagus. Dengan zonasi akan terjadi mutasi guru antardaerah maupun di daerah itu sendiri.

Tapi, dia meminta agar kebijakan zonasi tersebut didesain lebih luas, bukan hanya untuk pemerataan, melainkan juga sebagai strategi dalam meningkatkan kualitas sekolah di setiap daerah.

“Zonasi harus berada dalam sebuah strategi peningkatan mutu sekolah. Bukan hanya berpikir pemerataan,” kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (2/9).

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah sependapat dengan Abduhzen. Dia mengaku, menyambut positif rencana penerapan zonasi untuk guru.

Tetapi, dia menilai, pemerintah juga perlu memperhitungkan faktor sosiologis atas penerapan tersebut. “Jangan sampai kebijakan itu tidak adil, harus benar-benar diperhitungkan mulai dari jarak tempuh dengan tempat tinggal dan lainnya,” ujar dia.

Anang meminta data peta sekolah di daerah harus menjadi pijakan bagi pemerintah dalam penerapan sistem ini. Apalagi, saat ini, sektor pendidikan menjadi bidang yang dikelola pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Sehingga, nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai, semua pemerintah daerah wajib merealisasikan aturan zonasi untuk guru dengan baik. Karena pemda harus mendukung terwujudnya pemerataan guru di seluruh sekolah di berbagai daerah.

“Pemda juga bagian dari pemerintah, kalau sudah jadi program nasional, kita harus mendukung,” kata Kepala Divisi Humas Apkasi Mirza Fichri.

Mirza menilai, sistem zonasi guru akan membantu pemetaan kebutuhan sarana prasarana sekolah, pemerataan guru dan murid, sehingga sekolah yang kurang maju bisa dipercepat untuk maju seperti sekolah-sekolah favorit.

“Karena itu, sistem zonasi sangat baik untuk pemerataan kualitas pendidikan,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement