Ahad 09 Sep 2018 11:08 WIB

Danrem: Indonesia tak Langgar Perbatasan Timor Leste

Media Timor Leste menyebut warga Indonesia mencaplok lahan di kawasan perbatasan

Perbatasan Timor Leste dan Indonesia
Foto: Antara
Perbatasan Timor Leste dan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Masyarakat Indonesia yang bermukim di Desa Manusasi, Kecamatan Eban, Kabupaten Timor Tengah Utara tidak pernah melanggar wilayah perbatasan Timor Leste. Hal tersebut ditegaskan oleh Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa.

"Saya tegaskan di sini bahwa apa yang dituduhkan David Diaz Ximenes, anggota Komisi VIII Parlemen Nasional Bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri Timor Leste itu tidak benar," kata Danrem Wirasakti kepada Antara di Kupang, Ahad (9/9) pagi.

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tuduhan David Ximenes yang menyebut warga Desa Manusasi, Kecamatan Eban, Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah merebut lahan di wilayah Timor Leste itu tidak benar. David Ximenes dalam sebuah pernyataannya di media Timor Leste, Kamis (6/9) menyebutkan warga Indonesia telah mencaplok lahan di kawasan perbatasan yang hingga kini masih menjadi lahan konflik antarkedua negara.

"Saya sangat menyesalkan sikap warga Timor Tengah Utara yang masuk membersihkan rumput di daerah setempat untuk berladang, walaupun mereka tahu ada tanda batas negara di situ," kata David Ximenes.

Namun, Danrem Teguh Angkasa menegaskan bahwa apa yang dituduhkan anggota parlemen Timor Leste itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. "Ini pemutarbalikan fakta, sebab David Ximenes juga menyatakan bahwa kawasan konflik di Naktuka juga dicaplok oleh warga negara Indonesia yang bermukim di Kabupaten Timor Tengah Utara. Ini sama sekali tidak benar," katanya menegaskan.

Brigjen Teguh Angkasa yang juga menjabat Komandan Komando Pelaksana Operasi wilayah perbatasan sektor Timur dan Barat itu mengakui bahwa beberapa area perbatasan darat antara RI-Timor Leste memang masih bermasalah, terutama di sektor unresolved segment dan unsurveyed segment.

Dalam kasus ini, antara Desa Manusasi dan Desa Naktuka berada dalam wilayah unresolved segment (batas wilayah yang belum disepakati garis batasnya oleh kedua negara), karena masih bersengketa. Jadi berdasarkan hukum internasional, kata Danrem Wirasakti, daerah tersebut masih berstatus quo, yang tidak bisa disentuh oleh kedua negara.

Mantan Wadanjen Kopassus itu menjelaskan wilayah Desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya mencapai 142,7 hektare itu telah dibagi menjadi tiga zona. Tiga zona tersebut meliputi daerah sengketa I (di dekat pos TNI), daerah sengketa II yang berada di tengah dan daerah sengketa III berada di dekat pos UPF, Timor Leste.   

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas RI-Timor Leste diketahui bahwa di zone III, masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih berstatus sengketa itu. "Setelah lahan dibersihkan, mereka kemudian memagarinya sebagai persiapan untuk musim tanam tahun ini. Masalah ini yang seharusnya diangkat oleh David Ximenes, bukan mengarang-ngarang fakta," tegasnya.

Sementara, warga Desa Manusasi di Zone I hanya membersihkan lahan di kawasan tersebut, sebagai aksi spontan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh warga Timor Leste di zona I. "Saya sangat menyayangkan pernyataan dari anggota parlemen Timor Leste, David Ximenes yang sangat provokatif itu, karena bisa menimbulkan perpecahan di antara kedua warga negara yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu," kata Danrem.

Ia menambahkan pihaknya telah membahas masalah sengketa perbatasan di Naktuka dengan para raja, vetor, serta tokoh adat dari kedua belah pihak pada 14 November 2017.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati agar sengketa tapal batas dapat diselesaikan melalui jalur adat dan budaya dengan menghasilkan delapan kesepakatan yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak melalui sumpah adat. Danrem berkeyakinan dan optimistis bahwa konflik perbatasan hanya dapat diselesaikan melalui jalur adat dan budaya guna menghindari terjadinya pertumpahan darah di antara kedua pihak yang bersengketa.

Menurut Danrem Wirasakti, David Diaz Ximenes seharusnya berkoordinasi dengan anggota RAEOA (Koordinator garis perbatasan di wilayah Khusus Otonomi Oecusse Ambeno, Arnaldo Suni) sebelum menyampaikan pendapatnya. "Sayangnya, pernyataan David Ximenes itu sangat provokatif dan bisa memicu terjadinya konlik perbatasan. Ini yang kami tidak inginkan, karena pernyataannya hanya memutarkan balikan fakta," kata Danrem Wirasakti Brigjen Teguh Muji Angkasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement