REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Pemimpin pemerintah Myanmar Aung San Suu Kyi menanggapi dua jurnalis Reuters yang dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun di Myanmar. Ia mengatakan, Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28) memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Jika kita percaya pada aturan hukum, mereka memiliki hak mengajukan banding atas putusan dan untuk menunjukkan mengapa keputusan itu salah," ujar Suu Kyi dalam Forum Ekonomi Dunia ASEAN di Hanoi, Kamis (13/9).
Ia menyebut, putusan hukuman terhadap dua jurnalis Reuters ini tidak ada hubungannya dengan pelanggaran kebebasan berekspresi atau berpendapat. Hal itu ia sampaikan sebagai jawaban dari pertanyaan moderator dalam forum tersebut. Moderator menanyakan terkait kecaman Internasional terhadap hukuman tujuh tahun penjara yang dialami kedua jurnalis yang meliput pengungsi Rohingya.
"Saya bertanya-tanya apakah banyak orang benar-benar membaca kesimpulan pengadilan yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi sama sekali. Itu ada hubungannya dengan Undang-undang Rahasia Resmi," kata Suu Kyi.
Penahanan kedua jurnalis Reuters yang mengungkap tragedi kemanusiaan Rohingya memicu kecaman internasional. Berbagai kecaman berdatangan setelah kedua jurnalis dinyatakan bersalah melanggar hukum tentang rahasia negara.
Apalagi, PBB juga mengungkapkan laporan yang menyebut ada upaya genosida terhadap Rohingya. Aksi mengarah genosida itu dilakukan oleh militer Myanmar.
Para pendukung kebebasan pers, PBB, Uni Eropa, dan negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Australia meminta pembebasan wartawan Reuters. Reuters berduka atas vonis tersebut. Mereka pun mengindikasikan akan menggunakan jalur internasional menyikapi vonis tersebut.
Baca juga: