REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Kamis (13/9) dituduh melakukan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Tuduhan itu terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Muhammad Shafee merupakan pengacara Najib yang membelanya dalam menghadapi tuduhan hukum. Hal itu seperti tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan di SRC International, mantan unit 1MDB. Najib membantah tuduhan itu.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan Kuala Lumpur, Shafee dituduh melakukan pencucian uang karena diduga menerima sebesar 9,5 juta ringgit dari kegiatan ilegal melalui cek yang dikeluarkan oleh Najib. Tuduhan itu diajukan oleh MACC yang menyelidiki dugaan penipuan dan penyelewengan dana 1MDB.
Dana 1MDB diselidiki setidaknya di enam negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura. Menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ) sebanyak 4,5 miliar dolar AS dana 1MDB telah disalahgunakan oleh pejabat tingkat tinggi dan rekan-rekan mereka.
Malaysia membuka kembali penyelidikan 1MDB setelah Najib, yang memimpin dewan penasehat badan itu, dikalahkan oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad dalam pemilihan Mei lalu. Najib mengaku tidak bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan dakwaan lain terkait 1MDB.
Mahathir telah berjanji untuk menghukum orang yang bertanggung jawab atas skandal 1MDB dan untuk mendapatkan kembali semua dana yang disalahgunakan. Singapura mengembalikan dana 1MDB senilai 11,1 juta dolar AS ke Malaysia pekan lalu. Malaysia juga mendapatkan kembali kapal pesiar senilai 250 juta dolar AS.
Menteri Keuangan Malaysia mengatakan pada Kamis bahwa pemulihan aset 1MDB akan jauh lebih lambat dari yang diperkirakan. "Kami akan beruntung jika kami mendapatkan kembali 30 persen dana dari 1MDB," ujar Lim Guan Eng kepada sekelompok wartawan di Forum Investor CLSA di Hong Kong.