REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap perusahaan teknologi berbasis di Cina Yanbian Network Technology Co dan anak perusahaannya yang berada di Rusia Volasys Silver Star. Perusahaan itu dituduh mengalirkan dana gelap ke Korea Utara (Korut) yang melanggar sanksi AS.
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan, sanksi juga diterapkan kepada kepala eksekutif perusahaan Yanbian, yaitu Jong Song Hwa. Ia merupakan seorang warga negara Korut. “Tindakan ini (sanksi) dimaksudkan untuk menghentikan aliran pendapatan gelap ke Korut dari para pekerja teknologi informasi luar negeri yang menyamarkan identitas mereka yang sebenarnya,” kata Mnuchin pada Kamis (13/9).
Ia memperingatkan perusahaan di seluruh dunia mengambil tindakan pencegahan, khususnya dalam perekrutan tenaga kerja. Hal itu dilakukan guna memastikan mereka tidak mempekerjakan pekerja dari Korut untuk proyek teknologi.
Seorang manajer di Yanbian, yang hanya memberi nama marganya, yakni Jin, mengatakan tuduhan terhadap perusahaannya AS tidak mungkin. “Saya belum pernah mendengar tentang Jong Song Hwa,” katanya mengacu kepada kepala eksekutif perusahaan Yanbian yang turut disanksi AS.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang mengecam penerapan sanksi terhadap Yanbian. Ia menyatakan, Cina sepenuhnya menerapkan resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap Korut. Oleh sebab itu, sanksi terhadap perusahaan Yanbian merupakan tindakan unilateral AS. “Cina telah mengajukan pernyataan keras dengan pihak AS tentang hal ini dan mendesak pihak AS menghentikan tindakan keliru ini,” ujar Geng.
Sedangkan, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan (Korsel) menilai penerapan sanksi terhadap perusahaan Yanbian sejalan dengan tekad AS mempertahankan sanksi untuk Korut. Hal itu memang penting dilakukan guna mencapai denuklirisasi lengkap di Semenanjung Korea.
Pada 12 Juni, Trump dan pemimpin tertinggi Korut Kim Jong-un bertemu dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) AS-Korut. Itu merupakan pertemuan perdana bagi keduanya setelah kerap terlibat aksi saling ancam cukup intens.
Pada pertemuan itu, Trump dan Kim menandatangani sebuah kesepakatan. Terdapat empat butir isi dari kesepakatan tersebut. Pertama, Korut dan AS setuju menjalin hubungan baru yang mengarah ke perdamaian. Kedua, baik AS maupun Korut setuju untuk membangun rezim yang stabil di Semenanjung Korea.
Ketiga, mengacu pada Deklarasi Panmunjeom, Korut menyatakan berkomitmen melakukan denuklirisasi menyeluruh di Semenanjung Korea. Kemudian terakhir, kedua negara sepakat memulangkan tahanan perang atau tentara yang dinyatakan hilang yang telah teridentifikasi.
Kendati telah menghasilkan kesepakatan, sama seperti Uni Eropa, AS menyatakan sanksi terhadap Korut tak akan dicabut. Sanksi baru akan dilepaskan ketika negara tersebut melakukan denuklirisasi secara penuh dan lengkap.