REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Dewan Kota Los Angeles, Amerika Serikat, pada Selasa (18/9) melakukan pemungutan suara soal larangan pembuatan dan penjualan produk-produk bulu binatang di wilayah kota terpadat kedua di AS itu.
Proposal larangan yang diajukan oleh dua anggota dewan, Paul Koretz dan Bob Blumenfield, tersebut mendapat persetujuan kuat dengan peroleh suara 12-0. Kantor kejaksaan kota akan menyusun suatu ketetapan berdasarkan proposal tersebut.
Jika ketetapan nantinya disetujui oleh Dewan Kota dan ditandatangani Wali Kota Eric Garcetti, peraturan itu akan menjadi undang-undang dan periode dua tahun yang diatur dalam proposal akan dimulai.
"Hari ini dewan kota punya pilihan, untuk maju dan mengatakan kepada dunia bahwa kita tidak lagi akan membiarkan praktik rahasia dan tidak berperikemanusiaan dalam perdagangan produk bulu binatang," kata Blumenfiled dalam acara jumpa pers.
Joanna Krupa, Maggie Q, dan sejumlah pesohor lainnya juga menghadiri jumpa pers. Mereka mengharapkan Los Angeles akan menjadi contoh bagi seantero negeri dan seluruh dunia.
Tiga kota di negara bagian Carolina telah melarang produk bulu binatang, termasuk San Francisco, Berkeley, dan West Hollywood.
Larangan itu akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2019. Namun, aturan itu membolehkan para pedagang produk bulu binatang dan pedagang-pedagang lainnya menjual persediaan saat ini sampai 1 Januari 2020.