REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) telah menahan bekas perdana menteri Malaysia, Datuk Seri Mohd Najib Abdul Razak, dalam kasus perusahaan 1MDB. Hal itu terkait masuknya uang 2,6 miliar ringgit ke rekening pribadinya.
Berdasarkan siaran pers yang dikirim ke media, Rabu (19/9), penahanan terhadap Najib Razak dilakukan pada Rabu pukul 16.13 waktu setempat di kantor SPRM, Putrajaya. Najib akan menghadapi beberapa tuduhan di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia 2009.
Setelah mendapat izin mendakwa dari kejaksaan, Najib Razak akan dibawa ke Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada 20 September 2018 pukul 15.00. Hal itu untuk pemeriksaan di mahkamah.
SPRM juga akan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk merekam percakapan Najib sebelum dia dibawa ke mahkamah keesokan harinya. Hal itu untuk membantu penyelidikan pihak polisi mengikuti Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendapatan dari Kegiatan Ilegal (Amlatfpuaa) 2001.