Rabu 19 Sep 2018 20:56 WIB

Tujuh Tuduhan Korupsi untuk Najib Razak

Ia terus menerus diinterogasi oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia.

Rep: Lintar Satria / Red: Budi Raharjo
Menjerat Najib Razak
Foto: republika
Menjerat Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Mantan perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan menghadapi tujuh tuduhan di sidang yang akan digelar pada 20 September pukul 15.00 waktu setempat. Dilansir dari Malaysia Kini, Rabu (19/9) berikut tujuh tuduhan yang dibawa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia ke pengadilan.

Pertama, Komisi Anti-Korupsi Malaysia menuduh Najib menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan pada 17 Agustus 2011 dan Febuari 2012. Kedua ia dituduh mengambil uang sebesar 42 miliar ringgit dari Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), badan yang mengatur dana pensiun warga Malaysia.

Yang ketiga dan keempat ia dituduh melanggar kepercayaan atau criminal breach of trust (CBT) sebesar 27 miliar dan 5 miliar ringgit pada 24 Desember sampai 29 Desember 2014. Najib dianggap menyalahgunaan kekuasaannya sebagai Menteri Keuangan dan Dewan Penasehat SRC International.

Kelima ia juga dituduh pelanggaran yang sama pada bulan Febuari tahun 2015. Pada tahun itu ia mendapatkan uang sebesar 10 miliar ringgit. Tuduhan keenam di bulan yang sama ia juga dituduh melakukan aktivitas ilegal dengan menerima uang dari akun rekening bank pribadinya di AmIslamic Bank.

Dan yang terakhir Najib Razak juga diduga melakukan aktivitas ilegal dengan menerima uang 27 miliar ringgit melalui akun rekeningnya di AmIslamic Bank pada 26 Desember 2014. Dihari itu ia menerima tambahan uang sebesari 5 miliar ringgit ke akun rekening bank yang sama.

Sejak kalah dari Mahathir Mohammad pada bulan Mei lalu pemerintah Malaysia sudah melarang Najib keluar negeri. Ia terus menerus diinterogasi oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia.

Najib mendirikan 1MDB pada tahun 2009, sebuah perusahaan pembangunan strategis bertujuangan mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang melalui kemitraan global. Tapi saat ini perusahaan milik pemerintahan Malaysia tersebut sedang diselidiki di enam negara dengan dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement