REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Rabu (19/8). Penangkapannya berkaitan dengan aliran dana ke rekening pribadinya sebesar 2,6 miliar ringgit yang diyakini hasil korupsi proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dilaporkan laman Free Malaysia Today, seorang juru bicara SPRM mengatakan, setelah ditangkap, Najib dibawa ke markas kepolisian Bukit Aman. Di sana, Najib diinterogasi oleh polisi dan petugas SPRM terkait perannya dalam kasus 1MDB.
Berdasarkan keterangan yang dirilis SPRM, Najib akan menghadapi beberapa tuduhan di bawah Pasal 23(1) Undang-Undang SPRM 2009. Setelah mendapat izin mendakwa dari kejaksaan, Najib dijadwalkan dibawa ke Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada 20 September 2018 pukul 15.00 waktu setempat.
Ini merupakan kedua kalinya Najib ditangkap SPRM. Ia pertama kali ditangkap pada awal Juli lalu dengan tuduhan dalam kasus serupa, yakni 1MDB. Tak berselang lama setelah penangkapannya, Najib pun menjalani persidangan perdananya.
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengajukan empat tuntutan kepada Najib, yakni tiga tuntutan pidana dan satu tuntutan penyalahgunaan wewenang. Semua tuntutan itu berkaitan dengan perannya dalam kasus 1MDB.
Namun pascapersidangan, Najib dibebaskan setelah kedua anaknya, Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib menyetorkan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit. Setelah itu, Najib dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Februari 2019.
Najib telah berulang kali membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Perihal aliran dana ke rekening pribadinya, Najib mengklaim bahwa uang itu milik Partai UMNO. “Seperti yang disebutkan beberapa kali sebelumnya, saya dipercaya pertain untuk mencari dana dan mengelola uang partai,” katanya.
“Seperti kebanyakan orang lain, saya memiliki beberapa rekening pribadi di berbagai bank dan rekening yang menerima dana tersebut bukan untuk penggunaan pribadi, tetapi untuk penggunaan kegiatan politik,” ujar Najib.
Pada Mei lalu, otoritas Malaysia melakukan penggerebekan di sejumlah tempat, seperti kantor perdana menteri, kediaman, dan apartemen milik Najib. Dari penggerebekan itu, otoritas Malaysia menyita uang tunai dan berbagai barang mewah, seperti tas dan jam tangan. Pada Juni, kepolisian Malaysia mengumumkan uang tunai yang disita dari penggerebekan itu mencapai 116 juta ringgit. Uang tersebut terdiri dari beberapa mata uang.
Najib menyangkal bahwa uang itu miliknya. Ia pun mengklaim bahwa barang-barang mewah yang disita dari kediamannya, sebagian besar merupakan hadiah. Najib sendiri telah meminta kepolisian Malaysia mengembalikan uang yang disita dari properti miliknya.
Dalam sebuah unggahan di Facebook pribadinya pada 10 September lalu, Najib mengatakan uang sebesar 116 juta ringgit itu telah disita tiga bulan lalu. Berdasarkan hukum, bila dalam jangka waktu tiga bulan tidak ada penuntutan yang dilakukan terkait dana tersebut, ia seharusnya dikembalikan.
“Saya telah mengomentari masalah ini beberapa kali di media lokal, tapi saya memilih menjelaskan secara lebih rinci karena polisi masih bersikeras untuk tidak mengembalikan uang itu,” kata Najib.
Kasus korupsi 1MDB diyakini telah menyebabkan Malaysia mengalami kerugian miliaran dolar AS. Kasus itu sendiri mulai mencuat pada 2015.