REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Putri Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Rajak, yakni Nooryana Najwa, mengkritik jadwal sidang ayahnya. Najib akan sidang pada tanggal 20 September pukul 15.00 waktu setempat atas tuduh pencucian uang sebesar 2,6 miliar ringgit milik lembaga keuangan pemerintah 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Mereka mengubah jadwal sidangnya, ketika jaminan, daftar pengadilan dan bank tutup, jadi kami tidak bisa membayar uang jaminannya," kata Nooryana, seperti dilansir dari Malaysia Kini, Rabu (19/9).
Nooryana khawatir ayahnya harus satu hari lebih lama mendekap di tahanan dibandingkan yang diharapkan keluarganya. Karena Nooryana ingin segera membebaskan Najib dari tahanan setelah sidang selesai.
"Karena itu, dia mungkin harus menghabiskan satu malam lagi di tahanan sampai jaminan dibayarkan," kata Nooryana.
Ini bukan pertama kalinya Najib ditahan atas kasus yang sama. Ia juga ditangkap dan disidang pada awal bulan Juli lalu. Najib yang dituduh melakukan tiga pelanggaran kepercayaan dan penyahgunaan kekuasaan terkait transaksi mencurigakan di SRC International, bekas unit usaha 1MDB.
Sebelumnya penyidik Komisi Anti-Korupsi Malaysia fokus pada transaksi-transaksi mencurigakan di SRC Internasional. Karena transaksi-transaksi perusahaan tersebut melalui lembaga keuangan Malaysia.
Tapi ternyata transaksi-transaksi di SRC International hanya sebagai kecil dari dana 1MDB yang digelapkan Najib. Pasalnya transaksi-transaksi 1MDB melalui bank dan entitas asing.
Najib kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Rabu (19/8). Penangkapannya berkaitan dengan aliran dana ke rekening pribadinya sebesar 2,6 miliar ringgit yang diyakini hasil korupsi proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dilaporkan laman Free Malaysia Today, seorang juru bicara SPRM mengatakan, setelah ditangkap, Najib dibawa ke markas kepolisian Bukit Aman. Di sana, Najib diinterogasi oleh polisi dan petugas SPRM terkait perannya dalam kasus 1MDB.
Berdasarkan keterangan yang dirilis SPRM, Najib akan menghadapi beberapa tuduhan di bawah Pasal 23(1) Undang-Undang SPRM 2009. Setelah mendapat izin mendakwa dari kejaksaan, Najib dijadwalkan dibawa ke Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada 20 September 2018 pukul 15.00 waktu setempat.
Ini merupakan kedua kalinya Najib ditangkap SPRM. Ia pertama kali ditangkap pada awal Juli lalu dengan tuduhan dalam kasus serupa, yakni 1MDB. Tak berselang lama setelah penangkapannya, Najib pun menjalani persidangan perdananya.
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengajukan empat tuntutan kepada Najib, yakni tiga tuntutan pidana dan satu tuntutan penyalahgunaan wewenang. Semua tuntutan itu berkaitan dengan perannya dalam kasus 1MDB.
Namun pascapersidangan, Najib dibebaskan setelah kedua anaknya, Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib menyetorkan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit. Setelah itu, Najib dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Februari 2019.
Najib telah berulang kali membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Perihal aliran dana ke rekening pribadinya, Najib mengklaim bahwa uang itu milik Partai UMNO. “Seperti yang disebutkan beberapa kali sebelumnya, saya dipercaya pertain untuk mencari dana dan mengelola uang partai,” katanya.
“Seperti kebanyakan orang lain, saya memiliki beberapa rekening pribadi di berbagai bank dan rekening yang menerima dana tersebut bukan untuk penggunaan pribadi, tetapi untuk penggunaan kegiatan politik,” ujar Najib.
Pada Mei lalu, otoritas Malaysia melakukan penggerebekan di sejumlah tempat, seperti kantor perdana menteri, kediaman, dan apartemen milik Najib. Dari penggerebekan itu, otoritas Malaysia menyita uang tunai dan berbagai barang mewah, seperti tas dan jam tangan. Pada Juni, kepolisian Malaysia mengumumkan uang tunai yang disita dari penggerebekan itu mencapai 116 juta ringgit. Uang tersebut terdiri dari beberapa mata uang.