REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bakal dijerat 21 tuduhan pencucian uang dengan adanya transfer senilai 681 juta dolar AS atau 2,6 miliar ringgit ke rekening bank pribadinya.
Wakil Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim memerinci dakwaan tersebut terdiri dari sembilan tuduhan menerima hasil ilegal, lima dakwaan menggunakan hasil ilegal, dan tujuh dakwaan mentransfer hasil kepada pihak lain. Najib dijadwalkan akan dituntut di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur, Kamis sore, atas korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana dari skandal terkait dana negara 1MDB.
Najib akan dihadapkan Mahkamah Sesyen untuk proses pertuduhan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 4 (1) Undang-Undang Pencucian Uang Pencegahan Pembiayaan Terorisme dan Hasil Aktifitas Ilegal (AMLATFA) 2001. PDRM telah menahan Najib Razak di Kantor Pusat Unit Pencegahan "Money Laundring" (AMLA) setelah mendapat persetujuan dari Kantor Kejaksaan Agung.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang sedang menyelidiki kasus 1MDB telah menuduh bahwa 681 juta dolar AS masuk ke rekening Najib dari dana tersebut.