Kamis 20 Sep 2018 17:33 WIB

Ancaman Hukuman Penjara untuk Najib Razak

Najib Razak menghadapi total 32 dakwaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan.
Foto: Free Malaysia Today
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak menghadapi 21 dakwaan tindak pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Semua dakwaan itu merujuk pada peran atau keterlibatannya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Wakil Polisi Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Noor Rashid Ibrahim mengatakan, dari 21 dakwaan yang dilayangkan kepada Najib, sembilan di antaranya terkait penerimaan dana ilegal. Lima dakwaan lainnya berkaitan dengan penggunaan dana ilegal dan tujuh dakwaan perihal pentransferan dana ilegal ke entitas lain.

Dilaporkan laman the Straits Times, dengan 21 dakwaan tersebut, Najib dapat menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil penggelapan dana atau korupsi yang dilakukannya. Sementara untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, ia berpotensi menerima hukuman tidak lebih dari 20 tahun.

Dengan dakwaan terbaru, Najib kini menghadapi total 32 dakwaan. Saat menjalani persidangan pada Juli dan Agustus lalu, Najib telah menerima tujuh dakwaan. Dakwaan itu mencakup pelanggaran kepercayaan, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang. Ia didakwa di bawah Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Anti-Terorisme serta Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia.

Najib Razak kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Rabu (19/8). Ia akan dituntut di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur, Kamis sore, atas keterlibatannya dalam kasus 1MDB.

Pada Mei lalu, otoritas Malaysia melakukan penggerebekan di sejumlah tempat, seperti kantor perdana menteri, kediaman, dan apartemen milik Najib. Dari penggerebekan itu, otoritas Malaysia menyita uang tunai dan berbagai barang mewah, seperti tas dan jam tangan. Pada Juni, kepolisian Malaysia mengumumkan uang tunai yang disita dari penggerebekan itu mencapai 116 juta ringgit. Uang tersebut terdiri dari beberapa mata uang.

Najib telah berulang kali menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya. Terkait dana yang disita otoritas Malaysia di properti miliknya, Najib mengklaim bahwa uang itu milik Partai UMNO. Kemudian perihal barang-barang mewah, ia menyebut sebagian besar barang tersebut merupakan hadiah.

Kasus 1MDB mulai mencuat pada 2015. Kasus tersebut diyakini telah menyebabkan Malaysia mengalami kerugian miliaran dolar AS.

Baca: Najib Razak akan Dijerat 21 Tuduhan Pencucian Uang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement