Kamis 20 Sep 2018 20:53 WIB

Pendapatan Facebook Terancam Disita Uni Eropa

Facebook diminta mematuhi aturan penggunaan informasi pribadi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Mahkamah Masyarakat Eropa memberi tenggat raksasa teknologi Amerika Facebook waktu sampai akhir tahun untuk mematuhi Undang-Undang Konsumen Eropa. Jika tidak dilakukan, maka Facebook akan diberi sanksi.

Komisioner Peradilan Eropa Vera Jourova mengatakan Facebook menjadi perusahaan teknologi yang belum mengikuti peraturan di Eropa. Padahal perusahaan teknologi di bidang penginapan Airbnb telah melakukan perubahan setelah diminta tiga bulan yang lalu.

"Kesabaran saya sudah mencapai batasnya, sementara Facebook memastikan kepada saya untuk akhirnya mengadaptasi persyaratan layanan mereka yang salah pada bulan Desember, ini sudah berjalan terlalu lama," kata Jourova, Kamis (20/9).

Eropa mengubah Peraturan Perlindungan Data Umum pada 25 Mei 2018. Peraturan itu berlaku untuk semua perusahaan yang mengolah data pribadi orang per orang di Uni Eropa terlepas dari mana perusahaan tersebut berasal. Sebelumnya Uni Eropa telah memiliki Peraturan Perlindungan Data Umum dan Pribadi.

Tapi pada peraturan yang baru ini, Uni Eropa mempersempit ruang perusahaan pemegang data dalam menggunakan data pribadi pengguna mereka. Jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal mematahui peraturan itu maka akan dikenakan denda yang sangat besar. Dendanya sampai 4 persen dari pendapatan global perusahaan yang melanggar.  

Jika Facebook tidak berhasil mematuhi peraturan itu pada bulan Desember nanti maka mereka akan mendapat sanksi. Empat persen pendapatan mereka di seluruh dunia akan diambil Mahkamah Masyarakat Eropa.

"Ini sudah waktunya untuk bertindak dan tidak ada lagi janji-janji. Jika perubahan tidak sepenuhnya diimplementasikan pada akhir tahun nanti, saya akan hubungi otoritas perlindungan konsumen untuk bertindak cepat dan memberikan sanksi kepada perusahaan itu," kata Jourova.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement