REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Lembaga pengawasan Singapura memberikan denda pada layanan berbagi tumpangan Grab dan Uber dengan total 13 juta dolar Singapura, setara dengan Rp 141,3 miliar. Denda dijatuhkan karena merger yang mereka lakukan.
Uber menjual unit bisnis di Asia Tenggara ke Grab pada Maret. Keputusan itu menuai kritik di Singapura sehingga Komisi Kompetisi dan Konsumen (CCCS) segera mengadakan penyelidikan, seperti diberitakan Reuters.
CCCS menyatakan mereka sudah melakukan beberapa langkah untuk mengurangi dampak merger ini terhadap pengemudi dan membuka pasar untuk pemain baru di layanan tumpangan. Merger Uber dengan Grab dinilai mengurangi kompetisi di pasar.
Regulator mengenakan denda 6,6 juta dolar Singapura untuk Uber dan 6,4 juta dolar Singapura untuk Grab. Mereka juga meminta Grab menghapus kebijakan untuk armada kendaraan maupun pengemudi.
Selain itu, mereka juga melihat terdapat kenaikan tarif Grab antara 10 hingga 15 persen setelah kesepakatan tersebut. Grab, menurut CCCS saat ini memegang sekitar 80 persen pangsa pasar di negara tersebut. CCCS meminta Grab tetap menggunakan algortima sebelum merger, berlaku juga terhadap komisi untuk pengemudi.
CCCS meminta Uber menjual kendaraan dari Lion City Rental terhadap kompetitor potensial manapun yang menawarkan harga yang adil di pasaran. Uber dilarang untuk menjual kendaraan tersebut ke Grab tanpa persejutuan dari regulator.
Uber berpendapat keputusan CCCS tersebut didasari "definisi pasar yang tidak tepat dan sempit, dan keliru menggambarkan industri yang dinamis", dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Grab menyatakan transaksi diselesaikan berdasarkan hukum dan tidak dengan sengaja melanggar peraturan mengenai kompetisi. Mereka menyatakan tidak menaikkan harga setelah merger.