REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Ibu kota Thailand mempertimbangkan hukuman penjara bagi pemberi makan merpati di tempat umum untuk menanggulangi ancaman flu unggas dan penyakit lain.
Pemerintah Kota Bangkok berupaya menangkap merpati dan bertekad memberlakukan larangan memberi makan mereka. Pelanggarnya dapat dipenjarakan hingga tiga bulan, didenda 25 ribu baht (Rp 11,5 juta rupiah), atau keduanya.
"Ada bahaya bagi manusia di tempat banyak merpati," kata Taweesak Lertprapan, wakil gubernur Bangkok, kepada Reuters saat penangkap burung menangkapi merpati di lapangan umum.
Kota lain di seluruh dunia memberlakukan pelarangan serupa, termasuk loka wisata Italia, Venesia, yang melarang memberi makan merpati, tetapi tidak ada ancaman kurungan. Di Bangkok, merpati -sering dijuluki "tikus bersayap"- kerap ditemukan di daerah ramai, termasuk kuil, pasar, dan taman umum.
Taweesak menyatakan ancaman kesehatan dari merpati termasuk penyakit pernapasan, meningitis, dan flu unggas. "Penyelesaian paling manjur adalah berhenti memberi mereka makan," kata Taweesak.
Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha pada bulan ini memerintahkan gerakan negara untuk mengurangi jumlah merpati di daerah berpenduduk.