Rabu 03 Oct 2018 19:54 WIB

Donald Trump Diduga Terlibat Penggelapan Pajak

Donald Trump memperoleh kekayaan dari ayahnya yang seorang pengusaha properti.

Rep: Lintar Satria / Red: Nur Aini
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Foto: AP Photo/Andrew Harnik
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diduga terlibat dalam penggelapan pajak pada 1990-an. Ia juga diduga melakukan penipuan yang membuat harta kekayaannya yang berasal dari orangtuanya meningkat pesat.

Selama kampanye presiden pada 2016 lalu Trump selalu mengatakan harta kekayaannya berasal dari kerja kerasnya sendiri. Tapi, menurut media massa AS the New York Times, Trump mendapatkan 413 juta dolar AS dari ayahnya Fred C Trump, seorang pengusaha properti di New York.

Harta kekayaan Trump menurut New York Times kebanyakan berasal dari penggelapan pajak yang dilakukan Trump untuk ayahnya. Ia dan saudara-saudaranya membuat perusahaan palsu untuk menyembunyikan hadiah yang mereka terima dari Fred Trump.

Gedung Putih pun langsung membantah hasil investigasi the New York Times tersebut. Mereka mengatakan investigasi tersebut sebagai tuduhan palsu dan sama sekali tidak benar.

"Tidak ada penggelapan pajak atau penipuan kepada siapa pun,  fakta The Times berdasarkan tuduhan palsu yang sangat tidak akurat," kata pengacara pribadi Trump, Charles Harder, seperti dilansir dari BBC, Rabu (3/10).

The New York Times melaporkan Trump mendapatkan 200 ribu dolar AS per tahun dari ayahnya. Ia sudah menjadi jutawan sejak berusia 8 tahun. Laporan tersebut menyatakan Trump mendapatkan uang sebesar 1 juta dolar AS per tahun sejak ia lulus kuliah. Jumlah tersebut naik lagi menjadi 5 juta dolar AS ketika ia berusia antara 40 atau 50 tahun.

Laporan tersebut menyebutkan Trump membantu orang tuanya mengurangi pajak jutaan dolar AS yang harusnya mereka bayar. Trump menurunkan nilai aset properti keluarganya ratusan juta dolar AS. Harder pun membantah tuduhan penggelapan pajak ini.

"Presiden Trump tidak terlibat sama sekali dengan persoalan ini, hal ini sepenuhnya ditangani oleh anggota keluarga Trump lainnya yang juga tidak ahli dan mereka juga menyerahkannya pada ahli pajak profesional," kata Harder.

Dalam laporan surat kabar tersebut orang tua Trump yakni Fred dan Mary memberikan 1 miliar dolar AS kepada anak-anak mereka. Dalam dokumen pajak yang ditelusuri oleh the New York Times mereka hanya membayar pajak sebesar 52,3 juta dolar AS. Sekitar 5 persen dari pada pajak yang seharusnya mereka bayar yakni 550 juta dolar AS.

Keluarga Trump pun sudah memberikan bantahan terhadap hal tersebut. Adik Donald Trump, yaitu Robert Trump mengatakan pemberian tersebut sesuai dengan aturan.  "Pengembalian pajak tanah sudah diajukan dan semua pajak yang diminta sudah dibayarkan," kata Robert Trump.

Laporan itu juga menyangkal kekayaan Donald Trump berasal dari kerjanya sendiri. Trump mengaku hanya mendapat pinjaman modal dari ayahnya sebesar 1 juta dolar AS. The New York Times menemukan ternyata Fred Trump meminjamkan uang setara 140 juta dolar AS dan sebagian besar pinjaman tersebut belum selesai dibayarkan.

Penggelapan pajak itu pun terungkap dari dokumen pajak, dokumen bank dan berbagai jenis dokumen rahasia lainnya. Ada sekitar 200 dokumen yang ditelusuri oleh the New York Times. Tapi surat kabar tersebut tidak bisa melihat dokumen pajak pribadi Trump.

Karena tidak seperti semua Presiden AS sebelumnya, Trump tidak mau mempublikasikan laporan pajak pribadinya. Departemen Pajak dan Keuangan Negara Bagian New York mengatakan akan menelusuri kembali temuan the New York Times dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam Undang-Undang AS presiden tidak bisa dikenakan penyelidikan kriminal atas peristiwa di masa lalu. Tapi jika terbukti benar Trump melakukan penggelapan pajak maka ia harus bersiap untuk membayar denda. Karena tidak ada tenggat waktu dalam membayar denda penipuan pajak di AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement