Kamis 04 Oct 2018 17:22 WIB

India Deportasi Pengungsi Rohingya

Mahkaman Agung India menolak petisi agar menghentikan deportasi pengungsi Rohingya.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Warga etnis Rohingya di pengungsian (ilustrasi).
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Warga etnis Rohingya di pengungsian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India menolak petisi yang berisi agar pemerintah berhenti mendeportasi tujuh pria Muslim Rohingya. Pada Kamis (4/10), MA menyatakan ke-tujuh pria tersebut akan tetap dideportasi kembali ke negara asal mereka Myanmar.

"Sudah melalui keputusan, mereka dideportasi, tapi kami membuka jalan bagi repatriasi mereka di kemudian hari," ujar Hakim Agung Ranjan Gogoi seperti dikutip laman Reuters, Kamis.

Gogoi mengatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri keputusan dari pemerintah pusat. Deportasi tersebut merupakan kali pertama sejak Kementerian Dalam Negeri memerintahkan otoritas negara tahun lalu mengidentifikasi dan mendeportasi warga Rohingya bersama imigran gelap lainnya.

Pihak berwenang pada Rabu melaporkan telah mengamankan orang-orang ke perbatasan untuk dideportasi sebab masuk secara ilegal. Hal ini merupakan langkah pertama yang dilakukan terhadap imigran gelap. Orang-orang tersebut berada dipenjara di India Timur sejak 2012.

Sekitar 700 ribu warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh dari kekerasan kemanusiaan yang dilakukan militer Myanmar. India memperkirakan sekitar 40 ribu Muslim Rohingya berlindung di berbagai tempat di negara tersebut. Kurang dari 15 ribu terdaftar di Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi.

Banyak yang menetap di daerah-daerah yang mayoritas warganya beragama Muslim, termasuk Hyderabad, negara bagian Uttar Pradesh, New Delhi, dan wilayah Himalaya Jammu-Kashmir yang tengah dalam sengketa. Beberapa orang mengungsi di wilayah timur laut India yang berbatasan dengan Bangladesh dan Myanmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement