Rabu 17 Oct 2018 03:06 WIB

Pemerintah Malaysia Ungkap Alasan Hapus Hukuman Mati

Hukuman mati untuk mencegah kejahatan tidak dapat dipastikan.

Red: Nur Aini
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengatakan bahwa penerapan hukuman mati bukan langkah utama dalam mengurangi kejahatan. Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Liew Vui Keong, mengemukakan hal itu dalam jawaban menteri di parlemen Kualalumpur pada Selasa (16/10).

Liew mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan Datuk Seri Wee Ka Siong (Barisan Nasional Ayer Itam), yang ingin mengetahui alasan pemerintah akan menghapuskan hukuman mati. Kajian International Centre for Law and Legal Studies (I-CeLLs), menunjukkan hukuman mati sebagai langkah pencegahan tidak dapat dipastikan.

Baca Juga

"Itu menunjukkan banyak hal bisa memengaruhi jumlah pendakwaan atau kadar kejahatan," katanya.

Liew memberi contoh, perkara narkotika masih meningkat walaupun Undang-Undang Narkotika memberikan ancaman hukuman mati. "Sebanyak 142 negara di dunia menghapuskan hukuman gantung sampai mati dan 56 negara masih menerapkannya," katanya.

Sementara itu, sumber di kedutaan Indonesia menyebutkan data dari Jabatan Penjara Malaysia per Juli 2018, sebanyak 90 warga Indonesia terancam hukuman mati berkekuatan hukum tetap. Mereka masih dalam tahap permohonan grasi (pengampunan).

Mereka yang terancam hukuman mati tercatat 148 orang. Saat ini, kasus tersebut ditangani kedutaan Indonesia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement