Rabu 17 Oct 2018 17:21 WIB

Mantan Biksu Divonis 16 Tahun karena Perkosa dan Culik Anak

Wirapol Sukphol memicu kemarahan di Thailand karena gaya hidup mewahnya.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang bekas biksu Buddha yang memicu kemarahan di Thailand karena gaya hidup mewahnya, pada Rabu (17/10), dijatuhi hukuman penjara 16 tahun. Ia didakwa menculik dan memerkosa seorang anak-anak.

Biksu bernama Wirapol Sukphol itu saat ini juga menjalani hukuman penjara karena penipuan.

Wirapol, yang saat menjadi biksu dikenal sebagai Luang Pu Nenkham, pada Agustus tahun ini dijatuhi hukuman penjara 114 tahun setelah pengadilan menyatakan bahwa ia bersalah melakukan penipuan, pencucian uang dan kejahatan komputer.

Namun, ia hanya akan menjalani 20 tahun masa hukuman dari vonis itu karena itu hukuman maksimal bagi yang dinyatakan bersalah dalam beberapa dakwaan untuk kejahatan seperti itu.

Wirapol terlihat di sebuah video di Youtube pada 2013 sedang memegang gepokan uang tunai di jet pribadi. Pada tahun yang sama, ia dituduh melakukan hubungan intim dengan perempuan di bawah umur. Ia juga diusir dari pertapaan Buddha.

Ia lari ke Amerika Serikat dan kemudian diserahkan kembali ke Thailand tahun lalu.

"Ia sudah memerkosa anak-anak berusia 13 tahun dan menculik bocah tersebut dari neneknya, tapi ia tidak mengakuinya," kata Thanyanit Nitikrainon, petugas dari kejaksaan agung yang menghadiri persidangan, kepada Reuters.

"Pengadilan menyatakan ia bersalah atas dua kejahatan itu dan menetapkan hukuman masing-masing delapan tahun penjara untuk itu."

Wirapol maupun pengacaranya belum bisa dimintai pernyataan. Perkara Wirapol yang sangat menghebohkan itu telah menyoroti serangkaian skandal seks dan uang yang mengguncang lembaga Buddha di Thailand dalam beberapa tahun belakangan. Kasus-kasus tersebut membuat sebagian kalangan melancarkan desakan agar Thailand melakukan reformasi pada lembaga keagamaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement