Rabu 17 Oct 2018 19:17 WIB

Waspadai Terorisme, Mesir Kembali Perpanjang Status Darurat

Mesir menghadapi ancaman teror yang berkepanjangan.

 Sebuah gambar ambil yang diambil dari rekaman video menunjukkan orang-orang berkumpul di luar masjid yang diserang di kota utara Arish, Semenanjung Sinai, Mesir, Jumat (24/11).
Foto: EPA/Stringer
Sebuah gambar ambil yang diambil dari rekaman video menunjukkan orang-orang berkumpul di luar masjid yang diserang di kota utara Arish, Semenanjung Sinai, Mesir, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Presiden Mesir Abd el-Fatah el-Sisi memutuskan perpanjangan status darurat keamanan nasional untuk janga waktu tiga bulan mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan No 473 tahun 2018. 

Di antara klausul keputusan itu menyebutkan, militer dan aparat keamanan dipersilakan mengambil langkah-langkah yang lazim untuk menghadapi ancaman terorisme dan pendanaan mereka, menjaga keamanan di seluruh negeri, menjaga fasilitas publik, dan nyawa warga negara.

Baca juga,  https://www.republika.co.id/berita/internasional/timur-tengah/18/10/15/pgmgit320-presiden-mesir-tak-saya-biarkan-ikhwanul-muslimin-eksis

Secara tekhnis pelaksanaan dan pengawalan implementasinya diserahkan ke perdana menteri. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 162 tahun 1958. Ayat keempat juga menyatakan mereka yang melanggar perintah tersebut berhak mendapat hukuman langsung dari presiden. 

Pada 12 Oktober 2017 lalu, Sisi telah menetapkan status darurat keamanan secara nasional. Hal ini menyusul serangan yang menargetkan kawasan pantai. Sebanyak 17 polisi meregang nyawa akibat serangan itu. 

 

sumber : Alarabiya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement