Kamis 25 Oct 2018 17:02 WIB

Komite HAM: Larangan Pakai Burqa Prancis Langgar HAM

Prancis menilai larangan burqa tak melanggar kebebasan beragama.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Wanita mengenakan burqa.
Foto: EPA
Wanita mengenakan burqa.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan larangan untuk memakai burka, niqab, dan cadar di Prancis merupakan bentuk pelanggaran HAM. Komite tersebut pada Selasa (23/10) meminta Prancis untuk meninjau kembali undang-undang dan memberi waktu 180 hari untuk melaporkan hasil peninjauan.

"Secara khusus, Komite tidak termakan oleh klaim Prancis bahwa larangan menutupi wajah itu diperlukan dan sebanding dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat," kata komite itu.

Sebanyak 18 pakar independen ditugasi untuk mengawasi Prancis bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pelaksanaan keputusannya tidak wajib, tetapi di bawah protokol opsional dari perjanjian, Prancis memiliki kewajiban hukum internasional untuk mematuhinya dengan itikad baik.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, undang-undang larangan itu sah, penting, dan menghormati kebebasan beragama. Larangan hanya berlaku jika wajah seseorang disembunyikan, bukan pada jenis pakaian yang menjadi simbol keagamaan.

Juru bicara Pemerintah Prancis juga menunjukkan, baik pengadilan konstitusi Perancis dan pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang putusannya mengikat, telah menjunjung larangan pemakaian burqa dengan wajah penuh. Menurutnya hal itu tidak melanggar kebebasan beragama.

Baca juga, Denmark Larang Pemakaian Cadar dan Burqa.

Namun Komite HAM PBB tidak setuju dengan pernyataan itu. Komite mengatakan larangan tersebut secara tidak proporsional merugikan hak perempuan untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka dan dapat menyebabkan mereka terkurung di rumah, lalu terpinggirkan.

Komite mendapatkan keluhan dari dua perempuan Perancis yang dihukum pada 2012 berdasarkan undang-undang 2010. Undang-undang itu menetapkan, "Tidak seorang pun boleh, di ruang publik, memakai setiap pakaian yang dimaksudkan untuk menutupi wajah".

Dalam temuannya, komite meminta Prancis untuk membayar kompensasi kepada dua perempuan itu. Di bawah larangan Pemerintah Prancis, siapa pun yang mengenakan cadar di depan umum dapat dikenakan denda sebesar 170 dolar AS atau mendapatkan pelajaran kewarganegaraan Prancis. Menurut media Metronews, 223 denda telah diberikan kepada perempuan yang mengenakan cadar penuh di depan umum pada 2015 lalu.

Negara-negara lain di Eropa telah memperkenalkan undang-undang yang mengatur pakaian. Parlemen Denmark memberlakukan larangan mengenakan cadar di depan umum pada Mei lalu. Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman juga memberlakukan pembatasan terhadap penggunaan cadar di tempat-tempat umum.

Prancis memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, yang diperkirakan berjumlah 5 juta atau lebih dari populasi sebesar 67 juta. Simbol agama dan tempat ibadah agama dapat menjadi masalah kontroversi di negara yang sekuler.

Komite HAM PBB memiliki kesimpulan serupa pada kasus 2008 dari seorang perempuan yang dipecat karena mengenakan cadar. Pada September, seorang hakim terkemuka Prancisx dikutip oleh surat kabar Le Monde, mengatakan meski tidak mengikat, keputusan komite mungkin masih mempengaruhi hukum Prancis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement