Ahad 28 Oct 2018 02:40 WIB

Anwar Ibrahim: Jatah Saya Dipenjara Usai, Giliran Orang Lain

Tokoh nasional Malaysia Dato' Seri Anwar Ibrahim sempat dua kali dipenjara.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Anwar Ibrahim
Foto: Channel News Asia
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tokoh nasional Malaysia, Dato' Seri Anwar Ibrahim, sempat menyinggung dinamika karirnya di dunia perpolitikan Malaysia saat menghadiri makan malam di Kantor Gubernur Sumatra Barat, Sabtu (27/10) petang. Ia mengatakan, jatahnya dikurung dalam penjara telah usai.

Anwar memang sempat dua kali merasakan jeruji besi karena dakwaan kasus sodomi, pertama ia dibebaskan pada 2004 dan kedua pada 2018 ini. Kini, lanjutnya, giliran 'orang lain' yang bakal terpaksa tidur di balik dinding penjara.

"Saya keluar penjara pada 2018 dan 2004. Giliran saya dipenjara sudah selesai. Kini giliran orang lain," kata Anwar singkat di sela sambutannya, Sabtu (27/10).

Meski tidak secara terang-terangan menunjuk siapa sosok 'orang lain' yang dimaksud, namun perkataan Anwar seolah menjurus pada tokoh Malaysia yang sedang terganjal skandal megakorupsi, Najib Razak.

Mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut memang sudah menghadapi 32 dakwaan pencucian uang, korupsi, dan pelanggaran kepercayaan lainnya atas transaksi terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib mengaku tidak bersalah dan persidangannya akan dimulai tahun depan.

 

Otoritas AS mengatakan, dana sebesar 4,5 miliar dolar AS telah diambil dari 1MDB dan sekitar 700 juta dolar AS telah dialihkan ke rekening bank pribadi Najib. Skandal korupsi di 1MDB, yang didirikan oleh Najib pada 2009, telah membawa kekalahan bagi koalisinya dalam pemilihan umum Mei lalu.

Kehadiran Anwar di Kota Padang demi menerima gelar doktor kehormartan (Honoris Causa/HC) dari Universitas Negeri Padang (UNP). Anwar juga dijadwalkan mengunjungi sejumlah daerah di Sumatra Barat, seperti Tanah Datar, Padang Panjang, dan Bukittinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement