REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Media Inggris, the Guardian, melansir pernyataan yang disebarkan Pemerintah Australia kepada pejabat dan kontraktornya di Indonesia untuk tidak terbang dengan maskapai Lion Air. Pernyataan itu disebarkan lewat layanan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia bernama Smartraveller.
Pernyataan ini menjadi respons atas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-610. "Perwakilan resmi pemerintahan Auatralia telah secara resmi menginstruksikan untuk tidak terbang dengan Lion Air, berdasarkan email yang dikirimkan hari ini," begitu keterangan yang dilansir dari laman the Guardian, Senin (29/10).
Keputusan ini akan berlaku hingga keluarnya hasil penyelidikan resmi terkait penyebab jatuhnya pesawat rute Cengkareng-Pangkal Pinang itu. "Menyusul kecelakaan fatal pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, pejabat pemerintah dan kontraktor Australia telah diperintahkan untuk tidak terbang dengan Lion Air. Keputusan ini akan ditinjau ketika hasil investigasi kecelakaan sudah jelas," begitu lanjutan laporan yang dilansir the Guardian.
Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-610 dengan rute penerbangan Cengkareng menuju Pangkal Pinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 06.20 WIB menuju Pangkal Pinang.
Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628 atau di sekitar Perairan Karawang. Pesawat tersebut mengangkut penumpang sebanyak 181 penumpang, dengan perincian 124 penumpang dewasa laki-laki, 54 penumpang dewasa perempuan, 2 anak-anak, dan 1 bayi.
Kru pesawat berjumlah tujuh orang. Dua orang penerbang (pilot dan kopilot) serta lima orang kru kabin pesawat.