Selasa 30 Oct 2018 14:53 WIB

Australia Larang Staf Pemerintah Terbang dengan Lion Air

Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang.

Red: Nur Aini
Petugas gabungan PMI, dan Polri mengevakuasi korban pesawat Lion Air JT 610 pascakecelakaan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas gabungan PMI, dan Polri mengevakuasi korban pesawat Lion Air JT 610 pascakecelakaan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pemerintah Australia resmi melarang staf dan kontraktor-nya untuk tidak menggunakan armada apapun dari Grup Lion Air. Larangan itu menyusul jatuhkan pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang ke perairan Tanjung Karawang, pada Senin (29/10).

Dalam instruksi yang diunggah di laman Twitter Smartraveller, Pemerintah Australia mengatakan keputusan mereka berlaku hingga ada hasil penyelidikan resmi.

"Indonesia: menyusul jatuhnya pesawat #LionAir pada 29 Oktober 2018, staf dan kontraktor Pemerintah Australia telah diinstruksikan untuk tidak terbang menggunakan Lior Air. Keputusan ini akan ditinjau ketika hasil penyelidikan jatuhnya pesawat jelas," dilansir Australia Plus ABC.

Pesawat tipe B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dilaporkan hilang kontak dalam hitungan menit setelah lepas landas.Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP kemudian diketahui jatuh di perairan Karawang. Pesawat itu berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. 

Pilot sempat meminta kembali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut terdata membawa 189 penumpang di antaranya 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi dengan dua pilot dan lima kru.

sumber : Australia Plus ABC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement