Selasa 30 Oct 2018 17:02 WIB

TKI Dieksekusi, JK: Kita akan Protes ke Pemerintah Saudi

TKI asal Majalengka, Tuty Tursilawati dieksekusi Saudi tanpa pemberitahuan ke RI.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden HM Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan, Selasa (2/10) di Kantor Wakil Presiden.
Foto: Biro pers wapres
Wakil Presiden HM Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan, Selasa (2/10) di Kantor Wakil Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menyatakan akan memprotes Pemerintah Arab Saudi, menyusul adanya kabar eksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Tuty Tursilawati, pada Senin (29/10) kemarin. Protes akan dilayangkan karena Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi tidak mendapatkan pemberitahuan atas eksekusi mati tersebut.

Menurut Jusuf Kalla, biasanya ketika ada tenaga kerja Indonesia yang masuk penjara maupun mendapatkan vonis mati di negara lain, diketahui oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara yang bersangkutan. Apabila memang tidak ada pemberitahuan, Pemerintah Indonesia akan melayangkan protes ke Pemerintah Saudi.

"Kita akan cek, kalau memang tidak ada pemberitahuan tentu kita akan protes ke Pemerintah Saudi," ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (30/10).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengecam keras tindakan Pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati buruh migran Indonesia, Tuty Tursilawati, Senin (29/10). Menurutnya, eksekusi mencabut nyawa itu dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahauan kepada pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, Migrant Care mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Saudi Arabia. Hal itu karena, kata Wahyu, mereka tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.

Tuty ditangkap pada 2010 silam karena dituding membunuh sang majikan. Perempuan kelahiran 1984 itu diduga membunuh majikannya dengan alasan membela diri dari upaya pelecehan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement