REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan akan menghormati keputusan Australia yang melarang seluruh staf dan kontraktor-nya untuk menggunakan maskapai milik Lion Air Group. Pelarangan itu menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Senin (29/10).
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, masing-masing negara memiliki hak untuk menentukan kebijakan. Hak itu termasuk dalam penggunaan maskapai penerbangan bagi para aparatur sipilnya.
"Kita menghormati saja. Setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing," kata Djoko kepada wartawan di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (30/10) sore.
Djoko mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil investigasi yang masih berlangsung. Hasil dari investigasi tersebut akan ditinjau dari segi undang-undang untuk menentukan sikap ke depan terhadap maskapai Lion Air Group.
"Soal sanksi itu nanti kita lihat kadarnya. Saat ini belum bisa dikatakan. Kita juga masih masa berkabung," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi Department of Foreign Affairs and Trade milik Pemerintah Australia, para pejabat dan kontraktor pemerintah Australia di Indonesia dilarang untuk menggunakan maskapai milik Lion Air Group.
Keputusan tersebut akan ditinjau kembali jika investigasi penyebab kecelakaan sudah diketahui dengan jelas. "Para turis Australia harus membuat keputusan sendiri tentang maskapai apa yang mereka gunakan," demikian bunyi imbauan tersebut.
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) mengatakan masih mengumpulkan data-data terkait kecelakaan tersebut. KNKT masih terus berkoordinasi dengan BNPP, Kepolisian RI, TNI, Kemenhub, Kemenko Maritim, Lion Air, dan seluruh pihak yang terkait. Hingga Selasa sore ini, kotak hitam dari pesawat tersebut juga belum ditemukan.
Baca: Australia Larang Staf Pemerintah Terbang dengan Lion Air