Selasa 30 Oct 2018 21:04 WIB

Kemenlu: Sebanyak 13 WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi

Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati  di  depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta,  Selasa (20/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.

“Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/10).  

Iqbal mengatakan, dari 13 WNI tersebut, salah satunya yakni Eti binti Toyib, sudah mendapatkan putusan "inkracht" sementara lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.

Hukuman mati terhadap Eti pun sedang diupayakan keringanannya karena tergolong hukuman mati qisas, yang bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya diselesaikan dengan diyat.

"Saat ini kami masih dalam pembicaraan dengan ahli waris,” kata dia. 

Iqbal menuturkan, pihaknya meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan untuk pemaafan Eti. Sampai saat ini pemberitahuan tertulis untuk Eti binti Toyib belum disampaikan keluarga korban kepada hakim. 

Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya. 

Pada Senin (29/10), Pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati buruh migran Indonesia, Tuty Tursilawati, Parahnya lagi, eksekusi mencabut nyawa itu dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahauan kepada pemerintah Indonesia. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement