Rabu 31 Oct 2018 16:11 WIB

Protes Pemerintah ke Saudi Diapresiasi

Negara selalu hadir dalam melindungi pekerja migran.

Rep: Ali Mansyur/ Red: Budi Raharjo
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati  di  depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta,  beberapa waktu lalu. (ilustrasi).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuty Tursilawaty oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia mendapatkan banyak kecaman. Pemerintah RI pun diminta untuk ajukan protes kepada Arab Saudi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ady Muzady mengatakan langkah Menlu Retno Marsudi dengan melayangkan surat ke Kemenlu Arab Saudi dinilai sudah tepat. Kemenlu juga memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta. "Itu menandakan kita telah menyampaikan protes keras kepada Arab Saudi yang telah mengeksekusi TKI tanpa notifikasi pada perwakilan kita," ujar dia di Jakarta.

Pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu ekskusi itu baik kepada KBRI di Riyadh maupun KJRI Jeddah. Protes itu diharapkannya bisa membuka peluang bagi kedua negara untuk mengkaji kembali perjanjian bilateral ketenagakerjaan yang lebih baik.

Di sisi dalam negeri, caleg PPP dari dapil luar negeri, Jaksel, dan Jakpus ini berharap pemerintah perlu menekankan penerapan yang baik UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kita sudah memiliki UU yang cukup baik dan mengakomodir kepentingan pekerja migran, dan diharapkan bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghadapi kasus serupa,” kata dia.

Dalam UU itu, Ady mengatakan, negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Negara selalu hadir dalam melindungi pekerja migran, sepanjang tidak menyalahi aturan UU tersebut.

Sebelumnya, Menlu Retno memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan protes secara langsung. Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi terhadap Tuti dilakukan oleh Penerintah Arab Saudi tanpa notifikasi ke perwakilan Negara RI.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati pekerja Migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, pada Senin (29/10), di Kota Ta'if.

Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan tehadap majikannya yang terjadi pada 2010.

"Bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikan warga negara Arab Saudi pada tahun 2010, telah menjalani hukuman mati pada 29 oktober 2018 di kota Ta'if,” kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement