Jumat 02 Nov 2018 22:15 WIB

Palau Jadi Negara Pertama Larang Penggunaan Tabir Surya

Larangan akan menghentikan ribuan liter tabir surya yang terserap ke lautan.

Ada bukti bahan kimia tertentu di dalam tabir surya beracun untuk kehidupan laut.
Foto: Flickr/Tony Shih
Ada bukti bahan kimia tertentu di dalam tabir surya beracun untuk kehidupan laut.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Palau akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang tabir surya tertentu yang meracuni terumbu karang. Larangan ini sebuah langkah kecil yang diharapkan negara kepulauan Pasifik ini akan membantu melindungi terumbu karangnya.

Poin kunci

• Larangan ini direncanakan mulai berlaku sejak awal 2020

• Bahan kimia tertentu di beberapa sunscreen menyebabkan kerusakan pada karang

• Bahan-bahan kimia ini juga bisa beracun untuk ikan, bulu babi dan makroalga

Rencana itu muncul setelah inisiatif serupa di Hawaii, yang menjadi negara bagian pertama AS yang melarang penjualan tabir surya yang mengandung dua bahan kimia umum pada Mei. Palau, yang terletak di timur Filipina, telah melarang tabir surya kimia dari kawasan Jellyfish Lake, salah satu tempat wisata paling terkenal di negara itu.

Larangan itu akan mencegah tabir surya yang mengandung berbagai bahan kimia merusak untuk diproduksi, diimpor, atau dijual di Palau. Juru bicara Pemerintah Palau, Olkeriil Kazuo, mengatakan para pejabat berharap pembatasan itu akan menghentikan ribuan liter tabir surya yang terserap ke lautan.

"Jika situs wisata kami yang paling terkenal kedatangan empat kapal setiap jamnya, [dan wisatawan] membutuhkan setidaknya satu ons tabir surya untuk melindungi diri mereka, itu bisa menyamai satu galon setiap tiga jam," kata Kazuo.

"Pada suatu saat, itu akan setara dengan tiga atau lima galon tabir surya terserap laut dan tempat-tempat menyelam, snorkeling paling terkenal, keanekaragaman hayati dan terumbu karang Palau. Hal itu bagi Presiden dan Pemerintahan adalah polusi," katanya.

Larangan Palau tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dan merupakan bagian dari Undang-Undang Pendidikan Pariwisata Bertanggung Jawab yang baru di Palau. Toko yang menjual tabir surya terlarang akan menghadapi denda tak lebih dari 1.000 dolar AS (setara Rp 14 juta), dan botolnya akan disita dari wisatawan setelah masuk ke negara itu.

Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh Pemerintah Palau untuk melindungi lingkungannya, terutama dari wisatawan. Craig Downs, direktur eksekutif Laboratorium Lingkungan Haereticus, mengatakan ada semakin banyak bukti bahan bahan kimia tertentu, terutama oksibenzon dan oktinoksat, yang digunakan di banyak tabir surya, berbahaya bagi terumbu karang.

"Ada hampir selusin karya ilmiah dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan bagaimana bahan kimia ini beracun bagi karang, ikan, bulu babi, makroalga," kata  Downs.

"Ada juga hampir selusin jurnal yang mengamati konsentrasi bahan kimia ini di lautan, di sepanjang wilayah pesisir, di sepanjang terumbu karang tertentu. Dan tingkat yang kita lihat di lingkungan sudah pasti beracun," katanya.

Downs mengatakan jika wisatawan yang snorkelling dan para penyelam ingin lebih sadar lingkungan, mereka bisa menutupi tubuh dan mengenakan kemeja matahari untuk mengurangi jumlah tabir surya yang harus mereka gunakan.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-11-02/palau-akan-jadi-negara-pertama-di-dunia-yang-larang-penggunan-t/10461736
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement