REPUBLIKA.CO.ID, YERUSSALEM— Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi lampu hijau untuk memuluskan aturan baru terkait hukuman mati bagi tahanan Palestina. Sebelumnya, aturan ini dibahas oleh koalisi antarkubu di Parlemen Israel.
Berdasarkan lansiran dari Palestinian News Network pada Selasa (6/11), Netanyahu mengizinkan anggota Partai Likud untuk mendukung pelaksanaan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Sebelumnya, aturan itu digagas oleh politisi Israel Yisrael Beiteinu. Namun aturan tersebut mendapat pertentangan dari Menteri Tentara Israel Avigdor Lieberman.
Sebagai catatan, pengadopsian hukuman eksekusi mati bagi tahanan Palestina rentan memunculkan tanda tanya dari komunitas internasional.
Israel dianggap sudah siap berhadapan dengan berbagai institusi dunia yang fokus di bidang hak asasi manusia.
Aturan yang disahkan Parlemen Israel ini mendatangkan banyak pertanyaan. Khususnya mengenai dampaknya terhadap keluarga tahanan Palestina.
Langkah ini juga disebut-sebut akan sangat membahayakan bagi para tahanan dan keluarga mereka. Sayangnya pemerintah Israel terkesan abai atas protes lembaga internasional mengenai aturan baru ini.