Sabtu 10 Nov 2018 14:18 WIB

Norwegia Tangguhkan Lisensi Ekspor Senjata ke Arab Saudi

Keputusan itu dibuat menyusul perkembangan terakhir di Kerajaan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Jamal Khashoggi
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Jamal Khashoggi

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Norwegia akan menangguhkan lisensi baru untuk ekspor senjata ke negara Timur Tengah. Langkah itu merupakan pukulan baru bagi Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed Bin Salman (MBS). 

Rezimnya telah menghadapi tekanan yang meningkat dari masyarakat internasional setelah pembunuhan jurnalis, Jamal Khashoggi, di konsulat Saudi bulan lalu. Wartawan itu disiksa secara brutal sebelum dibunuh dalam serangan yang mencoba ditutupi oleh pihak berwenang negara.

"Kami telah memutuskan bahwa dalam situasi sekarang kami tidak akan memberikan lisensi baru untuk ekspor bahan pertahanan atau barang multiguna untuk penggunaan militer ke Arab Saudi," kata Menteri luar negeri Norwegia, Ine Eriksen Soereide dalam sebuah pernyataan, dilansir di Express.co.uk, Sabtu (10/11).

Negara itu menolak berkomentar apakah tindakan tersebut terkait secara khusus dengan pembunuhan Khashoggi. Seorang juru bicara mengatakan keputusan itu dibuat menyusul perkembangan terakhir di Kerajaan dan situasi di Yaman.

Pada bulan lalu Turki mengklaim memiliki bukti bahwa rezim MBS telah membunuh wartawan itu setelah ia mengunjungi konsulat, yang menyebabkan kegemparan internasional. Arab Saudi terus-menerus mengubah ceritanya tentang apa yang terjadi saat Khashoggi yang seorang pemberontak itu mengunjungi konsulat.

Awalnya, rezim Timur Tengah menolak tanggung jawab atas kematiannya dan mengklaim bahwa Khashoggi telah meninggalkan konsulat tanpa cedera. Kemudian mereka berpendapat bahwa Khashoggi telah meninggal setelah perkelahian pecah sebelum akhirnya menegaskan bahwa pembunuhannya telah direncanakan sebelumnya. 

Jaksa Agung Arab Saudi mengatakan, para tersangka dalam insiden itu telah melakukan tindakan mereka dengan niat yang direncanakan. "Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penyelidikannya dengan terdakwa dengan mengingat apa yang telah diterimanya dan hasil penyelidikannya untuk mencapai fakta dan menyelesaikan jalannya keadilan." kata Jaksa Agung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement